Divisi88,news,com Buton — Kepolisian Resor (Polres) Buton menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IV/2026/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 7 April 2026.
Insiden tragis itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Poros Pasarwajo–Wabula, tepatnya di depan Kantor Desa Banabungi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Buton bersama Unit Opsnal Sat Intelkam segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.
Dalam proses penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H., S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tindakan seseorang yang menendang sepeda motor milik rekan pelaku. Insiden tersebut memicu keributan yang berujung pada perkelahian.
“Dalam perkelahian tersebut, tersangka berinisial R melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka LLPS datang dan melakukan penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik pada bagian perut sebelah kanan korban,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka LLPS sempat menyerahkan senjata tajam tersebut kepada seorang pria berinisial BHR sebelum meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka serius sempat berjalan menjauh ke lorong di sekitar TKP, namun akhirnya terjatuh akibat kehilangan banyak darah.
Warga yang menemukan korban segera memberikan pertolongan dan membawanya ke RSUD Pasarwajo. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.57 WITA oleh pihak medis.
Dalam waktu kurang dari lima jam sejak kejadian, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka, masing-masing LLPS sebagai pelaku penikaman dan R yang berperan melakukan pemukulan. Sementara itu, lima orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan serta mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengedepankan penyelesaian secara damai, dan tidak mudah terpancing emosi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Eko Saliwunto


0Komentar