Buton — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Peristiwa tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam jenis badik dan telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/Polsek Lasalimu/Polres Buton/Polda Sultra.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton, SH., MH., bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan kejadian.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Raya Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu.

Korban bernama Ifardiaman Rahul alias Rahul menjadi sasaran penyerangan saat dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Kamaru menuju Desa Lasalimu.

Saat melintas di Desa Wasuamba, korban sempat dicegat oleh seorang pria berinisial ZUL. Namun korban tidak menghentikan kendaraannya, sehingga ZUL bersama rekannya, ALAN (18), melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Dalam aksi tersebut, pelaku ALAN yang dibonceng mengeluarkan badik dan menikam korban dari arah belakang, mengakibatkan luka tusuk serius di bagian punggung sebelah kiri.

Meski mengalami luka, korban tetap melaju hingga perbatasan Desa Lasalimu sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari pihak keluarga. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Ambuau untuk mendapatkan perawatan intensif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup parah dan harus menjalani penjahitan sebanyak 23 jahitan, baik luka luar maupun luka dalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lasalimu segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Buton.

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran jejak pelarian pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Kapontori dan akhirnya berhasil mengamankan salah satu pelaku di Kota Baubau.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah ALAN, yang diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi penikaman. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksinya atas perintah rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. 

Motif sementara yang terungkap adalah adanya dendam pribadi antara korban dan salah satu pelaku, yang berawal dari permasalahan saat mereka merantau di wilayah Papua.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Eko Saliwunto