Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Cabuli 24 Siswinya, Oknum Guru Olah Raga di Buteng Diringkus Resmob Buteng

Jumat, 02 Agustus 2024 | Agustus 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T11:56:04Z


Divisi88News.Com, Buton Tengah - Tim Resmob satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di pimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, berhasil meringkus MS (30) di duga karena mencabuli 24 siswinya.

MS, merupakan salah satu guru olah raga di salah satu SDN di Mastim. Pelaku berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Buteng, dirumah orang tuanya dikelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Kamis (01/8/2024) Malam. 

"Unit Reserse Mobile Satreskrim berhasil mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencabulan kepada 24 Orang siswinya" kata Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, dalam rilis yang diterima oleh awak media, Jumat (02/08/2024).

Kejadian tersebut pertama kali diketahui saat salah satu korban mengadu pada orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

"Jadi orang tua korban mencari tahu kebenaran cerita anaknya melalui orang tua siswa lainnya dan ternyata selain anak korban masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka" ulasnya.

"Kemudian mereka melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka. Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Saat ini, terang AKBP Wahyu, para korban telah dalam penanganan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)  Satreskrim Polres Buteng didampingi oleh orang tuanya.

"Dan atas perbuatannya, pelaku MS di jerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara" tandasnya (Win).




TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update