Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Soal LP Jalan Lingkar, YS Temui Wassidik Usai Dua Kali Datangi Penyidik Polda Sultra

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-04T05:52:13Z

Jalan lingkar Waborobo-Sorawolio.

Divisi88news.com, Kendari - Pria dengan inisial YS kembali mendatangi Polda Sultra mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dilaporkan soal dugaan KKN jalan lingkar Waborobo - Sorawolio yang menghabiskan anggaran 160 Milyar. 

Dalam realesnya, Kedatangan YS dua kali di Mako Polda Sultra selalunya tidak dapat dipertemukan dengan Pihak penyidik yang menangani persolaan jalan lingkar tersebut. 

YS kemudian menemui pengawasan penyidik (wassidik) ketika buntut menemui penyidik yang tidak ada di tempat. 

"setelah dua kali saya ke Polda dan tidak bisa  temui penyidik, maka saya inisiatif kewassidik pada Kamis itu (01/08/2024) tiba disana infonya dari mereka lagi sementara olah data"ungkap YS saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsApp, sabtu (03/08/2024). 

YS sangat menyayangkan sikap polda sultra yang dianggap tidak transparan dan terkesan ada pembiaran terjadinya dugaan KKN di mega proyek Jalan Lingkar Baubau. 

"laporan kami sudah kita layangkan beberapa bulan lalu, dan dua kali saya datangi penyidik untuk konfirmasi perkembangan laporan kami tapi belum bisa ketemu. bahkan beberapa lembaga masyarakat pun ikut melaporkan sejak tahun lalu 2023. artinya dalam rentan waktu yang cukup lama, seharusnya polda sultra sudah bisa memberikan keterangan yang pasti apakah ini kasus tidak masuk ranah korupsinya atau apakah ini dibiarkan saja. Kasih kejelasan dimasyarakat,"ujarnya.

YS juga menegaskan agar pihak polda sultra tidak main-main dengan persoalan hukum, pasalnya YS beserta kelompok lainnya akan terus melakukan pergerakan dan pengawasan kinerja Aparat Penegak Hukum. 

Apalagi kata YS setelah mendapatkan pihak penyidik polda Sultra dalam kinerjanya dilapangan saat penyidikan atau pemeriksaan objek laporan terlihat malah bermesraan dengan oknum kontraktor. 

Pada kasus seperti ini kata YS seharusnya sebagai penyidik terhadap yang terduga pelaku, tidak boleh terjadi.

"ini jelas melanggar  melanggar etik, jangan main-main soal ini (jalan Lingkar). ini bukan anggaran sedikit yang dipakai uang negara. 160 milyar dipakai dan tidak bisa difungsikan sebagaimana tujuan semula dibangun ini jalan. Asas manfaatnya tidak ada karena rusak dan tidak bisa dilalui,"jelasnya.

YS kemudian mempertanyakan kinerja Polda Sultra selama ini, kata dia dengan waktu yang sudah begitu lama seharusnya pihak polda sudah bisa memperlihatkan progresnya dan sudah masuk pada tahap penyidikan. 

"Pihak polda sultra seharusnya sudah segera menetapkan tersangka, dugaan korupsi sebesar ini terlihat didepan mata dan nyata. Jalan yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran 160 Milyar saat ini tidak bisa dilalui (Waborobo - Sorawolio),"imbuhnya.

Sebelumnya beberapa organisasi telah melakukan aksi demonstrai baik di Kejaksaan Negeri Baubau, Kejaksaan tinggi Sultra, dan Polda Sultra. 

beberapa lembaga organisasi besar juga telah membuat reales, Ketua HMI MPO Baubau dalam beritanya yang berjudul "Proyek Jalan Lingkar Baubau Milyaran Rupiah Hilang di Tangan Pejabat dan Pengusaha?"

Pada tulisan tersebut HMI MPO Cabang Baubau akan terus mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini, berharap adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dalam hal ini, peran penegak hukum menjadi sangat krusial. Penegak hukum harus memastikan bahwa proses investigasi berjalan transparan, cepat, dan tanpa pandang bulu. 

Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat bukan justru masuk ke kantong-kantong pribadi dan kelompok.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Baubau mencerminkan masalah mendalam dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Proyek yang seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Baubau justru terjebak dalam kontroversi yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan yang terlibat.

Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Baubau, Kepala Dinas PUPR, dan beberapa perusahaan pemenang tender menunjukkan betapa rapuhnya integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di negeri ini.

Dana sebesar Rp 160 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur yang kokoh dan berkualitas, justru dihabiskan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Potret ini menunjukkan adanya ketidakberesan yang serius dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemanfaatan keuangan publik.

Begitu juga dengan Organisasi lainnya, EW - LMND Sultra dengan judul tulisan "Ketua EW-LMND Sultra: Polda Sultra Dianggap Lemah dalam Penegakan Hukum Tipikor Pengerjaan Jalan Lingkar Kota Baubau"

Pada tulisannya mengungkapkan bahwa kasus jalan lingkar ini sebenarnya sejak tahun 2023 kemarin dan sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh salah satu organisasi pergerakan dan masuk dalam penanganan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Tetapi, hingga sampai saat ini belum menunjukkan progres penanganan.

Bahkan beredar di beberapa media, antara penyidik dan diduga salah satu kontraktor pengerjaan jalan lingkar tampak mesra di lapangan. Dalam kasus seperti ini, seharusnya sebagai penyidik terhadap yang terduga pelaku, ini jelas melanggar etik.

Diketahui sebelumya anggaran 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni :

1. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp. 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT. Merah Putih Alam Lestari.

2. Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp. 43.896.127.000 yang dimenangkan oleh PT. Garangga Cipta Pratama.

3. Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp. 41.644.499.000 yang dimenangkan oleh PT. Mahardika Permata Mandiri.

4. Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp. 40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar.

Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Polda Sultra Nomor : Sp.Lidik/257.a/VIII/2023/Ditreskrimsus, Tanggal 11 Agustus Tahun 2023. (***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update