Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra - Anggota DPRD Buton Tengah dari Partai Hanura, Ibnu Hasmi Wardhana menegaskan keprihatinannya dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Mandiri Unit Lombe, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Ibnu mengungkap telah terdapat masyarakat kecil seperti pedagang sayur dan ikan yang mengajukan pinjaman Rp 30 juta namun diminta menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan. Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan semangat regulasi pemerintah pusat.
“Sebagai perwakilan rakyat, kami sangat prihatin terhadap praktik-praktik yang tidak selaras dengan aturan pemerintah. KUR ini bukan kredit konvensional murni, melainkan program keberpihakan negara kepada UMKM,” ungkapnya dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak Divisi88news.com pada Sabtu, (14/02/2026).
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penyaluran KUR harus berbasis pada kelayakan usaha dan kemampuan membayar, bukan semata-mata jaminan tambahan.
Ibnu Hasmi juga mengatakan bahwa DPRD Buton Tengah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap pedoman nasional.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada kebijakan atau praktik yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan merugikan UMKM, maka harus ada klarifikasi dan evaluasi tegas,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KUR adalah hak masyarakat kecil yang harus dilindungi implementasinya.
“Negara menghadirkan KUR untuk memperkuat usaha rakyat. Jika ada praktik yang menyimpang dari aturan dan merugikan pemohon, maka itu bukan hanya masalah teknis, tetapi persoalan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat harus ditegakkan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi dari sisi pandangan hukum, Ritsu Oktriadi, S.H, yang juga seorang Lawyers menilai bahwa apabila benar terdapat kebijakan internal atau keputusan petugas KUR yang menyimpang dari regulasi nasional, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Dalam kajian hukumnya, praktik membuat 'aturan sendiri' tanpa dasar regulasi yang sah dapat dikualifikasikan sebagai:
1. Tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).
2. Penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi.
3. Pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam tata kelola.
“Jika regulasi pusat sudah jelas, maka pelaksana di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah syarat yang berpotensi merugikan masyarakat. Apalagi jika tidak mempertimbangkan dampak terhadap pemohon KUR dalam proses pengusulan,” ujar Ritsu Oktriadi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam prinsip good governance, setiap kebijakan administratif harus selaras dengan norma hukum di atasnya.
"Apabila terjadi deviasi, maka mekanisme pengawasan dan evaluasi wajib dijalankan," pungkasnya. (**)


0Komentar