Ketua GP Al-Washliyah Buton Tengah, Djoysman Mahuzi, S.E., S.H.

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Polemik pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 30 juta oleh pelaku UMKM di Desa Watulea, Kecamatan Gu, memicu reaksi keras dari Ketua GP Al-Washliyah Buton Tengah, Djoysman Mahuzi, S.E., S.H.

Ia menilai adanya dugaan penyimpangan implementasi program KUR oleh Bank Mandiri Unit Lombe, setelah pelaku UMKM tersebut disebut tidak akan dilayani apabila tidak menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

Padahal, dalam ketentuan KUR Mikro di bawah Rp 100 juta, tidak terdapat kewajiban agunan tambahan.

“Ini bukan kredit komersial biasa. Ini program pemerintah untuk rakyat kecil. Kalau masih dipersulit dengan sertifikat rumah, maka ini sudah keluar dari semangat kebijakan nasional,” tegas Djoysman kepada awak media pada Jumat sore (13/02/2026).

Menurut pria dengan sapaan akrab Djoys, ia telah beberapa kali menyampaikan bahwa regulasi KUR Mikro tidak mewajibkan agunan tambahan untuk plafon di bawah Rp 100 juta.

Namun, respons yang diterimanya justru dinilai tidak mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan pusat.

“Kami hanya dijawab bahwa menteri keuangan tidak turun langsung menangani tunggakan. Pernyataan itu menunjukkan cara berpikir yang keliru, seakan-akan dana KUR adalah uang pribadi bank yang takut tidak dibayar. Padahal KUR dijamin lembaga penjamin negara,” ujar Djoys.

Ia juga menilai, sikap Bank tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Djoys meminta dengan tegas agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap implementasi KUR di Bank Mandiri Unit Lombe.

“Jika ditemukan adanya kebijakan yang menyimpang dari aturan resmi, pimpinan unit harus dievaluasi. Jangan sampai ada praktik yang terkesan mempersulit rakyat kecil,” katanya. 

Ia juga mengingatkan bahwa program KUR adalah instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi rakyat. 

Penyimpangan di lapangan dinilai dapat merusak tujuan besar pemerintah dalam memberdayakan UMKM.

Djoysman juga menduga, jangan sampai program rakyat dijadikan alat penekanan. Menurutnya, pelaku UMKM seperti Nur Hadija hanya ingin menambah modal usaha warung minuman dan kue untuk menopang ekonomi keluarga.

“Kalau untuk Rp 30 juta saja rakyat kecil harus menyerahkan sertifikat rumah, maka di mana letak keberpihakan kepada UMKM? Jangan sampai program rakyat justru menjadi alat tekanan administratif,” tegasnya.

Djoysman memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Unit Lombe belum memberikan pernyataan resmi. (**)