Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra - Sejumlah warga Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku kecewa dan merasa dibohongi setelah mengetahui bahwa senter kepala (headlamp) yang dibagikan pemerintah desa pada awal Januari 2026 tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan dalam penganggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Ketua GP Al-Washliyah Buton Tengah, sekaligus juga selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD Lowulowu, Djoysman Mahuzi, S.E., S.H, dalam keterangan persnya menjelaskan, senter tersebut sebelumnya diinformasikan memiliki daya 150 Watt, namun setelah diterima dan digunakan warga, ditemukan fakta bahwa daya sebenarnya hanya 50 Watt.
Dugaan ini menguat setelah warga membuka stiker kecil bertuliskan '150 Watt' yang menutupi tulisan asli pada bodi senter.
Setelah stiker dilepas, terlihat jelas keterangan 50 Watt sebagai spesifikasi sebenarnya.
“Awalnya kami percaya ini 150 Watt, karena di dusnya tertulis begitu. Tapi setelah stikernya dibuka, ternyata aslinya 50 Watt. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga melalui Djoysman kepada awak media pada Kamis sore (15/1/2026).
Telan Anggaran Rp39 Juta dari Dana Desa Tahun 2025
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan senter kepala tersebut dianggarkan sekitar Rp39 juta dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini diduga dimasukkan ke dalam program prioritas Dana Desa, khususnya pada bidang ketahanan pangan untuk warga nelayan.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan relevansi senter kepala dengan program ketahanan pangan, karena alat tersebut tidak berkaitan langsung dengan produksi maupun distribusi pangan masyarakat.
Fakta lain yang terungkap, Dana Desa Lowulowu Tahun 2025 tidak cair sepenuhnya akibat adanya pemangkasan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tetap melakukan pembelian senter dengan menggunakan dana talangan pribadi, karena barang disebut sudah terlanjur dipesan.
Dalam rapat desa, TPK mengakui bahwa senter tersebut dibeli di salah satu toko bangunan di Kelurahan Bombonawulu, dengan merek Kiseki, yang disebut-sebut sebagai senter 150 Watt.
Rencananya, dana talangan tersebut akan diganti melalui SILPA atau pendapatan desa setelah dilakukan pembahasan lanjutan.
Senter kepala tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat pada awal Januari 2026, meski anggarannya berasal dari Tahun 2025.
Setelah pembagian itulah warga mulai menyadari adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan dugaan rekayasa penutup spesifikasi menggunakan stiker.
Sejumlah warga dan pemerhati desa menilai kejadian ini tidak sekadar kesalahan teknis, melainkan diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan desa, karena:
1. Pengadaan dilakukan saat dana belum tersedia penuh
2. Barang tidak sesuai spesifikasi anggaran
3. Ada dugaan penyesatan melalui penempelan stiker
Atas kejadian tersebut, masyarakat meminta agar:
1. Inspektorat Kabupaten melakukan audit menyeluruh
2. Aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa
“Kami hanya ingin kejelasan dan kejujuran. Ini uang negara, uang rakyat,” tegas seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan spesifikasi dan penggunaan stiker pada senter kepala tersebut. (**)

0Komentar