![]() |
| Kunjungan DPRD Kota Baubau, Dan Instansi Terkait Atas Bangunan PT Salsa Permai Diposisi Pantai Lakeba, Kota Baubau. Kamis (15/01/2026) |
BAUBAU – Anggota DPRD Kota Baubau Komisi I dan II bersama sejumlah instansi terkait meninjau lokasi rencana pembangunan talud, kolam, jembatan, dan vila oleh PT Salsa Permai Lakeba di kawasan pesisir Pantai Lakeba, Kamis (15/1/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan Dinas PUPR Kota Baubau, Dinas Perikanan, Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Baubau, PTSP, serta Satpol PP. Kegiatan ini turut dihadiri para nelayan yang menyampaikan penolakan terhadap pembangunan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Fahmi, yang memimpin kunjungan, menyampaikan bahwa DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah agar tidak ada pihak yang dirugikan. DPRD jelas mendengarkan aspirasi warga, apalagi ini menyangkut kehidupan nelayan,” ujarnya.
![]() |
| Pemilik PT Salsa, Safei Kahar Bersama Para Anggota DPRD Kota Baubau Saat Menunjukan Kondisi Talud |
Ia juga mengapresiasi nelayan dan warga yang telah menyuarakan kekhawatiran terkait rencana pembangunan fasilitas wisata di kawasan pesisir tersebut.
“Nelayan hidupnya bergantung pada laut, sehingga mereka sangat memperhatikan ekosistem. DPRD dan instansi terkait akan melihat apakah pihak PT Salsa nantinya diberikan izin oleh kementerian atau tidak. Jika izin diberikan, tentu harus dikaji apakah wilayah tersebut sesuai dengan rencana pembangunan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah PSDKP Baubau, Marni, meminta DPRD segera mengambil langkah tegas demi kepastian bagi nelayan.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini PT Salsa masih dalam proses pengajuan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Dalam proses ini izin bisa saja diterima atau ditolak. Nelayan membutuhkan kepastian informasi yang cepat,” katanya.
![]() |
| Lokai Bangunan PT Salsa Yang Telah Memakai Pesisir Pantai Lakeba |
Marni menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut melalui PKKPRL memiliki tahapan panjang, termasuk kewajiban sosialisasi dan persetujuan masyarakat serta nelayan sekitar.
“Harus ada sosialisasi, apakah masyarakat menerima atau menolak rencana pembangunan tersebut, serta apakah sesuai dengan kondisi lingkungan. Proses ini masih panjang,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa menjaga ekosistem laut merupakan tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, pihak PT Salsa Permai Lakeba berdalih pembangunan talud dilakukan untuk mencegah abrasi. Safei, perwakilan perusahaan, mengaku telah mengantongi izin pembangunan talud pada tahun 2021.
“Kalau tidak dibuat talud, bangunan saya bisa rusak karena abrasi. Izinnya sudah ada, sebenarnya dari dulu saya sudah bisa bangun,” ujarnya.
![]() |
| Bangunan PT Salsa Permai Lakeba |
Namun, para nelayan menegaskan penolakan mereka dilakukan demi kepentingan bersama. Mereka khawatir pembangunan talud dan fasilitas lainnya akan merusak ekosistem laut serta mengganggu aktivitas melaut.
“Kalau diberi izin, pasti ada pengerukan pasir dan karang. Ini akan menyulitkan nelayan dan merusak lingkungan,” kata salah satu nelayan.
Nelayan juga mengeluhkan bangunan yang sudah ada dinilai menghalangi jalur penyeberangan dari arah Daeng Lala ke Bung Edo, terutama saat air pasang.
“Sekarang sudah terhalang tembok dan panggung kayu. Ini bukan hanya menghambat nelayan, tapi juga merusak keindahan pantai karena seolah membelah Pantai Lakeba,” ungkapnya.
Atas dasar itu, nelayan dengan tegas meminta agar bangunan tembok, pagar, dan panggung kayu yang telah dibangun di pesisir Pantai Lakeba segera dibongkar.
![]() |
| Bangunan PT Salsa Permai |
“Tidak perlu alasan abrasi. Sejak dulu Pantai Lakeba tidak pernah mengalami abrasi. Bongkar bangunan itu agar nelayan tidak terhalang dan ekosistem tetap terjaga apalagi sebagian bangunan ini memang tidak memiliki izin alias membangun diluar izin dengan merusak pesisir,” tegas nelayan lainnya, La Asa.
Ia menambahkan bahwa abrasi pada bangunan PT Salsa merupakan hal wajar karena kawasan pesisir Pantai Lakeba tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen.
“Pantai ini memang tidak boleh didirikan bangunan permanen. Yang dilakukan PT Salsa sudah mengambil sebagian besar pesisir pantai,” pungkasnya.
--HR--





0Komentar