Djoysman M, S.E., S.H.


Divisi88news.com - Landasan hukum yang mengatur reklamasi pantai di Indonesia mencakup UU No. 27/2007 jo. UU No. 1/2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) yang mengatur izin dan kewenangan, serta PP No. 21/2021 (Penataan Ruang) (KKPRL sebagai syarat izin), Perpres No. 122/2012, dan berbagai peraturan pelaksana seperti Permen KKP No. 25/2019. 

Larangannya meliputi aktivitas yang merusak ekosistem pesisir (seperti terumbu karang) serta kegiatan yang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah dan tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi masyarakat lokal, dengan sanksi pidana berat jika melanggar. 

Landasan Hukum Utama

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014: Dasar hukum utama, mengatur izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta peruntukan tanah hasil reklamasi.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 27/2007.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Mewajibkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat izin reklamasi.

Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012: Mengatur pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Peraturan Menteri (Permen KKP No. 25/2019, Permenhub No. 125/2018): Mengatur teknis perizinan dan pelaksanaan reklamasi. 

Perda terkait Tata Ruang Sultra, Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Tenggara 2018-2038: Mengatur secara spesifik pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, penting untuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Larangan dan Pembatasan

Merusak Ekosistem: Dilarang menggunakan metode yang merusak terumbu karang, mangrove, dan ekosistem laut lainnya (UU No. 27/2007, Pasal 35).

Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang: Kegiatan reklamasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi, serta memiliki KKPRL.

Merugikan Masyarakat Lokal: Harus ada mitigasi dan kompensasi yang memadai untuk nelayan dan masyarakat pesisir, termasuk penyediaan sarana penangkapan ikan atau mata pencaharian alternatif.

Tanpa Izin: Setiap kegiatan reklamasi wajib memiliki izin dari pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota). 

Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 (Pasal 73).

Penulis : Djoysman M, S.E., S.H.