TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Laut dan Pantai Ruang Publik, Reklamasi Ilegal Berpotensi Langgar Konstitusi

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print
Djoysman M, S.E., S.H.

Divisi88news.com – Praktik reklamasi pantai yang dilakukan tanpa mekanisme perizinan lengkap dan kajian lingkungan yang memadai berpotensi melanggar konstitusi serta merampas hak masyarakat pesisir. 

Laut dan pantai secara hukum merupakan ruang publik yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan privat atau bisnis semata. 

Meski tidak dilarang secara mutlak, reklamasi pantai tidak dapat dilakukan secara bebas. 

Undang-undang secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan reklamasi wajib melalui izin lokasi, izin pelaksanaan, serta izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Tanpa itu, reklamasi dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan perbuatan melawan hukum.

Secara yuridis, laut dan pantai merupakan bagian dari wilayah negara. Namun perlu ditegaskan, istilah “tanah negara” bukan berarti tanah milik pemerintah atau kepala daerah, melainkan tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. Negara hanya bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik absolut.

Tanah yang timbul akibat reklamasi juga tetap berstatus tanah negara. Negara tidak dibenarkan memberikan hak milik (HM) maupun hak guna bangunan (HGB) di atas perairan laut. 

Pihak swasta hanya dapat diberikan hak terbatas seperti hak pakai atau hak pengelolaan, itupun dengan syarat ketat dan dapat dicabut sewaktu-waktu.

Dalam perspektif hukum nasional maupun hukum laut internasional (UNCLOS), perairan laut tidak boleh diprivatisasi. 

Praktik penutupan pantai, pemagaran wilayah pesisir, serta penguasaan eksklusif kawasan reklamasi dinilai sebagai bentuk perampasan ruang publik dan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Selain persoalan hukum agraria dan tata ruang, reklamasi tanpa kajian lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, perubahan arus laut, abrasi, serta hilangnya wilayah tangkap nelayan. 

Dampak tersebut secara langsung mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

Pemerintah daerah yang memberikan izin tanpa dasar hukum dan kajian lingkungan yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pencabutan izin, penghentian kegiatan reklamasi, gugatan perdata oleh masyarakat, hingga pidana lingkungan.

Reklamasi pantai pada prinsipnya bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, melainkan menyangkut hak konstitusional rakyat atas ruang hidup dan lingkungan yang sehat. 

Negara dituntut hadir bukan sebagai fasilitator privatisasi, melainkan sebagai penjaga kepentingan publik.

Penulis : Djoysman M, S.E., S.H.

Baca juga:

0Komentar