![]() |
| MPS, LABRAK Kepton, Dan Nelayan Pantai Lakeba Melakukan Aksi Didepan Gedung Salsa, Senin (12/01/2026). |
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan talud, kolam, jembatan, vila, serta berbagai fasilitas wisata lainnya yang direncanakan berdiri di wilayah pesisir dan ruang laut Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Nelayan dan Warga Pantai Lakeba menegaskan penolakan secara tegas terhadap seluruh rencana pemanfaatan ruang laut dan pembangunan fasilitas wisata terapung oleh PT Salsa Lakeba Permai.
"Kami menilai rencana tersebut berpotensi mengancam kelestarian kawasan pesisir, merusak fungsi ruang laut, serta mengganggu dan merampas akses hidup nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut," ujar Laasa.
Kata dia Wilayah pesisir dan ruang laut adalah ruang publik, bukan milik segelintir pihak. Pengelolaannya harus berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat pesisir.
Massa aksi juga menyoroti adanya bangunan permanen yang telah berdiri sebelumnya di kawasan Pantai Lakeba. Mereka menduga bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang, garis sempadan pantai, serta dibangun tanpa izin pemanfaatan ruang laut yang sah.
Oleh karena itu, massa menuntut pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Pemerintah Kota Baubau, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk menegakkan hukum dan aturan tata ruang secara adil dan tegas.
"kami juga mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan di ruang laut Pantai Lakeba segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan hukum,"tambahnya.
Aliansi Nelayan dan Warga Pantai Lakeba menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi dan pembangunan. Namun, mereka menolak segala bentuk pembangunan yang mengorbankan hak nelayan dan warga pesisir, merusak lingkungan dan estetika kawasan wisata, serta mengabaikan aturan hukum dan partisipasi masyarakat.
Massa aksi menyatakan, apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka siap melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
| Massa Aksi Diterima Langsung Kadis PUPR Kota Baubau, Abdul Karim |
Kadis PUPR, Abdul Karim menyadari jika pihaknya sudah memberikan teguran dua kali dengan surat peringatan agar pihak Salsa segera membongkar bangunan yang masuk pada garis sepadan pesisir pantai.
"kita sampai dua kali itu beri sp satu dan dua supaya pihak Salsa bongkar sendiri itu bangunan yang tidak berizin tapi kadang juga pengusaha ini begitulah tidak bongkar juga,"ungkapnya.
Abdul Karim menjelaskan jika Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP sebagai penegak Perda.
"kita juga ini akan koordinasikan dengan Pol PP atau Pimpinan daerah dalam hal ini walikota, supaya Pol PP mengambil tindakan pembongkaran sebagai penegak Perda," jelasnya.


0Komentar