TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Proses Pengangkatan 15 Kepala Lingkungan di Watulea Dipersoalkan, Ini Penegasan Bupati Buteng

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra - Polemik terkait pengangkatan 15 Kepala Lingkungan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu kini dijawab dengan penjelasan tegas dari Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP. M.Si.

Jawaban tersebut disampaikan Azhari saat menerima audiens Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamais dan Sosialis (Samurais) di Aula Kyjula, Lantai V Kantor Bupati Buton Tengah pada Kamis, (8/1/2026).

Dr. H. Azhari menegaskan, 15 kepala lingkungan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu diangkat kembali untuk memulihkan hak pejabat lama yang sebelumnya, di mana pemberhentiannya dinilai tanpa payung hukum yang jelas.

Azhari menilai persoalan di Kelurahan Watulea memiliki konteks khusus, sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan kepala lingkungan di kelurahan lain yang ada di Kabupaten Buton Tengah.

Prosedur Pengangkatan Sempat Dipertanyakan oleh Samurais

Gery selaku Koordinator Samurais mempertanyakan pengangkatan 15 kepala lingkungan tersebut karena dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022.

Mengacu pada surat keputusan penjaringan tertanggal 2 Januari 2026 kata Gery, hanya delapan dari 23 calon yang mengikuti tahapan administrasi dan menerima SK.

“Sebanyak 15 orang lainnya tidak mengikuti proses pendaftaran, namun justru diangkat sebagai kepala lingkungan,” ucapnya.

Menurut Gery, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat Kelurahan Watulea dan meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Azhari menjelaskan bahwa 15 kepala lingkungan yang diangkat kembali merupakan pejabat lama yang diberhentikan pada November 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.

“Pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah dan bertentangan dengan Perbup serta prinsip netralitas pemerintahan,” ujar Azhari.

Bupati Buteng menilai, pemberhentian yang dilakukan saat itu secara sepihak dan langsung disertai pengangkatan pejabat baru, tanpa adanya proses seleksi maupun verifikasi administrasi.

“Masalah ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut keadilan dan tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

Azhari juga mengungkapkan bahwa setelah dirinya dilantik sebagai Bupati pada Mei 2025, sejumlah kepala lingkungan pengganti bahkan sempat memperoleh perpanjangan masa jabatan tanpa mekanisme yang jelas.

“Perpanjangan itu terjadi di hampir seluruh kecamatan, kecuali Mawasangka dan Mawasangka Tengah. Prosesnya juga tanpa seleksi,” kata dia.

Bupati Buteng ini mempertanyakan, mengapa praktik tersebut tidak menjadi perhatian, sementara pengangkatan kembali 15 kepala lingkungan Watulea justru dipersoalkan.

“Kelima belas orang ini saya kembalikan karena masa jabatan mereka diputus sebelum waktunya. Ini bentuk pemulihan hak,” tegas Azhari.

Bupati Azhari juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan pihak lain dan bersifat terbatas hingga sisa masa jabatan berakhir.

“Saya tidak memberhentikan kepala lingkungan pengganti. Mereka tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya selesai. Sementara 15 kepala lingkungan ini saya kembalikan untuk menuntaskan sisa masa tugasnya sebagai kompensasi atas pemberhentian yang tidak sah. Ini diskresi saya,” tutupnya.

(Anto Buteng)


Baca juga:

0Komentar