TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Al-Washliyah Buton Tengah: Dugaan Masuknya Bakteri dalam MBG Dapur I Masteng Perlu Diusut dari Aspek Hukum

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print
Ketua Al-Washliyah Buton Tengah, Djoysman M, S.E., S.H.


Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Ketua Al-Washliyah Kabupaten Buton Tengah, Djoysman M, S.E., S.H, menyatakan bahwa dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur I Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) perlu ditelusuri secara serius.


Baik dari aspek kesehatan maupun hukum, termasuk kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kelalaian (mens rea dalam bentuk culpa).


Dugaan adanya bakteri Salmonella masih didasarkan pada gejala klinis korban, seperti lemas, sakit perut, mual, muntah, diare hingga dehidrasi. 


Korban didominasi oleh kelompok rentan, yakni balita, anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.


Menurut Djoysman, secara medis kepastian penyebab hanya dapat ditentukan melalui uji laboratorium. 


Namun secara faktual, bakteri Salmonella tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dapat masuk ke makanan melalui bahan pangan yang tidak layak, seperti telur atau daging tercemar, proses pengolahan yang tidak higienis, makanan tidak dimasak sempurna, atau kontaminasi silang dari alat dan lingkungan dapur.


“Jika makanan MBG terkontaminasi bakteri, itu menandakan adanya masalah dalam rantai pengadaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa menjadi persoalan hukum,” ujar Djoysman, Kamis (8/1/ 2026).


Ia menjelaskan, dalam perspektif tindak pidana tertentu (Tipidter), perbuatan melawan hukum tidak selalu mensyaratkan unsur kesengajaan. 


Kelalaian atau pembiaran terhadap standar keamanan pangan, terutama ketika menyasar kelompok rentan, dapat memenuhi unsur mens rea dalam bentuk culpa.


“Kalau ada pihak yang seharusnya memahami risiko keamanan pangan tetapi membiarkan makanan dibagikan tanpa standar yang layak, maka itu sudah masuk wilayah kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.


Al-Washliyah Buton Tengah menilai bahwa program MBG sebagai program resmi negara wajib dijalankan dengan standar keamanan tertinggi. 


Apabila terbukti terdapat pembiaran atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, baik secara administratif maupun pidana.


Djoysman menegaskan, penelusuran hukum ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk melindungi masyarakat dan memastikan akuntabilitas pelaksana program.


Ia juga meminta agar sampel makanan, bahan baku, air, serta peralatan pengolahan segera diuji secara laboratorium dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik.


Kami akan selalu berkomitmen untuk mengawal Kasus ini, dan mendukung pihak kepolisian Buton Tengah untuk membuka secara terang benderang Hasil Lab BPOM terkait MBG tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, Al-Washliyah Buton Tengah terus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menangani korban secara maksimal, serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.


(Red)

Baca juga:

0Komentar