![]() |
| Nelayan Menolak Pembangunan Talud, Vila Terapung, Dan Kolam Dipantai Lakeba, Kota Baubau. Kamis (08/01/2026) |
Divisi88News.com, Baubau - Rencana pemanfaatan ruang laut oleh PT Salsa Lakeba Permai di kawasan Wisata Pantai Lakeba, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, mendapat penolakan keras dari nelayan dan warga setempat. Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Salsa Resort pada Kamis (8/1/2026).
Warga menilai rencana pembangunan fasilitas wisata di atas laut tersebut berpotensi merusak kawasan pesisir, mengganggu aktivitas nelayan tradisional, serta melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan pantai yang selama ini menjadi wilayah publik dan kawasan wisata.
![]() |
| Sejumlah Nelayan dan Warga Lipu Katobengke Yang Hadir Saat Sosialisasi Rencana Pemanfaatan Ruang Laut Pantai Lakeba Di gedung Salsa, Kamis (08/01/2025). |
Selain rencana pembangunan baru, warga juga menyoroti bangunan-bangunan yang sebelumnya telah didirikan oleh pihak PT Salsa Lakeba Permai. Mereka menilai pembangunan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan peruntukan wilayah pesisir dan diduga telah melewati batas izin yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau.
![]() |
| Sejumlah Warga Dan Nelayan Yang Hadir Membentangkan Spanduk Penolakan |
Salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi, Udin, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun usaha yang dilakukan oleh pihak Salsa Resort. Namun, ia meminta agar pembangunan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Misalnya wilayah pesisir, seharusnya Pak Haji (Safei Kahar) mengikuti aturan yang ada. Warga tidak menolak pembangunan atau menghalangi usaha, tapi jangan juga membangun dengan menghilangkan nilai estetika, wilayah pesisir, dan kawasan wisata yang ada. Jadi intinya warga menolak rencana pembangunan ini,” ujar Udin.
Penolakan serupa disampaikan La Asa, perwakilan nelayan Pantai Lakeba. Ia mengungkapkan bahwa selama ini sejumlah bangunan permanen yang didirikan pihak resort telah menghalangi akses nelayan ke laut.
“Nelayan yang mau lewat sudah tidak bisa karena sudah dibangunkan atau sudah ditembok itu lagi di bawah itu. Apalagi kalau air Laut Naik sudah tertutup akses jalan itu. Awalnya lahan yang dibeli tidak sampai ke batas seperti sekarang. Seharusnya mengikuti batas pagar sesuai lahan yang dibeli, sekitar 20 meter, tapi sekarang sudah memakai wilayah pesisir pantai,” jelasnya.
![]() |
| Penolakan dilanjutkan dipesisir pantai yang telah didirikan Bangunan Oleh Pihak PT Salsa Permai |
Ia menegaskan bahwa nelayan menolak keras rencana pemanfaatan ruang laut tersebut dan meminta agar pihak perusahaan tidak lagi membangun dengan dalih kepentingan umum, namun justru merugikan masyarakat pesisir.
“Intinya kami tolak. Jangan lagi mengakali nelayan dengan alasan pembangunan untuk kepentingan orang banyak,” tegas La Asa.
Sementara itu, Direktur PT Salsa Lakeba Permai, Safei Kahar, mengakui bahwa pemanfaatan ruang laut yang direncanakan saat ini masih dalam proses pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saat ini izin pemanfaatan ruang laut sedang kami urus. Dari pihak balai menyarankan agar dilakukan sosialisasi kepada nelayan, makanya hari ini kami laksanakan,” ungkap mantan Bupati Buton tersebut.
Safei juga menegaskan bahwa rencana pembangunan Talud dan fasilitas wisata terapung tidak akan mengganggu aktivitas nelayan. Ia menyebut area laut yang akan dimanfaatkan sekitar 2.000 meter persegi dan berjarak kurang lebih 24 meter dari bibir pantai.
“Area yang digunakan tidak mengganggu nelayan, karena jalur memancing dan aktivitas nelayan masih cukup jauh,” ujarnya.
![]() |
| Rancangan Pembangunan |
Diketahui, PT Salsa Lakeba Permai berencana membangun sejumlah fasilitas wisata tambahan, antara lain pemecah gelombang atau talud (breakwater), vila terapung, restoran terapung, kolam laut, serta jembatan penghubung dan sesuai perencanaan yang sudah dibuat akan memakai 0.21 Ha Ruang Laut atau sekitar 2.000 meter persegi.
![]() |
| 0,21 ha Areal Pemanfaatan Ruang Laut |
Namun, berdasarkan catatan sebelumnya, pada Senin (3/2/2025), Dinas PUPR Kota Baubau bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Perikanan, pihak kecamatan, serta kelurahan setempat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. Dalam sidak itu ditemukan adanya bangunan yang diduga telah menggunakan ruang laut atau wilayah pesisir tanpa izin.
Saat itu, seluruh pihak yang hadir sepakat agar bangunan yang melanggar, termasuk jembatan kayu yang telah dibangun, segera dibongkar. Namun hingga kini, kesepakatan pembongkaran tersebut belum juga direalisasikan.
--(Hr)--






0Komentar