Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Puluhan masyarakat Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan pembelaan atas hak jawab mereka menyusul berbagai narasi publik yang menilai langkah warga sebagai bentuk provokasi atau ketidaksukaan terhadap Pemerintah Desa Lowulowu.
Salah satu perwakilan warga, Nasarudin menegaskan bahwa pengembalian senter kepala hasil pengadaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Polres Buton Tengah merupakan langkah sadar hukum, bukan gerakan politis maupun upaya menjatuhkan pihak tertentu.
“Kami menggunakan hak jawab karena suara kami juga harus didengar. Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepatuhan hukum, bukan provokasi,” tegas Nasarudin pada Jumat, (16/1/2026).
Ia juga menyatakan bahwa penyampaian sikap dan pengembalian barang merupakan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam undang-undang, khususnya ketika menyangkut penggunaan Dana Desa yang merupakan bagian dari keuangan negara.
Menurut mereka, hak jawab ini diperlukan untuk meluruskan persepsi seolah-olah masyarakat hanya mempermasalahkan manfaat atau terang tidaknya senter.
“Ini bukan soal puas atau tidak puas. Ini soal kejujuran informasi. Kalau sejak awal disebut 150 Watt, tapi faktanya 50 Watt, itu hak kami untuk mempertanyakan,” ujarnya.
Sebanyak 38 warga yang menandatangani pengembalian senter menyebut langkah tersebut sebagai sikap bermoral dan bertanggung jawab, karena mereka tidak ingin menikmati barang yang sedang dipersoalkan secara hukum.
“Kalau kami mau cari aman, kami simpan saja senternya. Tapi karena ini uang negara, kami kembalikan melalui Polisi,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat menilai, justru pengembalian tersebut menunjukkan itikad baik dan niat untuk menyerahkan persoalan kepada mekanisme hukum yang sah.
Kritik terhadap Sikap Pembenaran
Dalam hak jawabnya, masyarakat juga menanggapi sikap pemerintah desa yang dinilai lebih banyak menyampaikan pembenaran melalui kepala dusun dan testimoni sebagian warga, ketimbang menyentuh substansi persoalan hukum.
Masyarakat menilai seharusnya fokus diarahkan pada pihak penjual dan proses pengadaan, bukan pada pembentukan opini bahwa warga sudah puas dan harus diam.
Serahkan Sepenuhnya kepada Penegak Hukum
Sebagai penutup, anggota BPD Lowulowu Djoysman Mahuzi, S.E., S.H, mewakili masyarakat menyatakan bahwa dengan disampaikannya hak jawab ini, masyarakat menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penyelesaian perkara kepada penegak hukum, khususnya Polres Buton Tengah.
“Kepada siapa lagi kami percaya kalau bukan penegak hukum. Kami tidak menghakimi siapa pun, tapi kami ingin hukum bekerja. Saya selaku anggota BPD Lowulowu juga harus menjalankan fungsi pengawasan saya terhadap segala kebijakan dan program yang dijalankan oleh pemerintah desa, yang benar sesuai prosedur kita dukung, tapi kalau ada kebijakan yang menyimpang maka itu hak kami untuk bersuara baik melalui media online maupun menyampaikan kritik secara langsung," tegas Djoys.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak lagi membangun narasi yang berpotensi memecah belah warga desa. (**)

0Komentar