Divisi88.news,com Balikpapan —Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan berhasil menangkap terpidana kasus pengancaman terhadap pejabat negara yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Muraker Kristian Lumban Gaol. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejari Balikpapan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terpidana. Sejak tahun 2024 kami telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri,” ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).
Handaya menjelaskan, jaksa eksekutor telah berulang kali mendatangi kediaman terpidana di Balikpapan, namun Muraker tidak pernah ditemukan. Atas dasar tersebut, Kejari Balikpapan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan melakukan pencarian secara intensif.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah tim kejaksaan berhasil melacak keberadaan terpidana di Jakarta Selatan. Muraker diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Balikpapan untuk menjalani eksekusi pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.
“Proses penangkapan berjalan aman dan lancar. Tidak ada perlawanan, hanya terdapat sedikit sikap rewel dari yang bersangkutan,” jelas Handaya.
Ia menambahkan, pelacakan terhadap terpidana tidak mengalami kendala berarti karena Muraker diketahui masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas digital tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri keberadaannya.
“Tracking relatif mudah karena yang bersangkutan cukup aktif di media sosial,” katanya.
Kasus ini bermula pada Januari 2023, saat tim Kejari Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kelurahan melakukan survei lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Survei tersebut dilakukan terkait rencana tukar guling lahan untuk pembangunan rumah dinas kejaksaan.
Namun, kegiatan tersebut mendapat penolakan dari Muraker dan ayahnya. Dalam kejadian itu, Muraker mengeluarkan senjata api jenis pistol, mengokangnya, dan melepaskan dua kali tembakan ke udara. Aksi tersebut membuat tim survei menghentikan kegiatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 640 K/Pid/2024 mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Muraker terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 211 KUHP tentang memaksa pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman kekerasan. Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api beserta amunisinya serta pencabutan izin kepemilikan senjata api.
Dengan tertangkapnya terpidana, Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eko Saliwunto

0Komentar