TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekong Jepang Ditetapkan Polda Kaltim

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print


Divisi88.news com. Balikpapan —Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Penetapan tersebut disampaikan dalam siaran pers perdana Polda Kaltim tahun 2026 yang digelar di Gedung Mahakam, Mapolda Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial RS, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 14 dan 25 Tahun 2025, dengan rentang waktu kejadian sejak Februari hingga Desember 2024.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 30 orang saksi dari unsur kedinasan dan swasta, serta meminta keterangan enam orang ahli, di antaranya ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli pidana,” ujar AKBP Kadek.

Dijelaskan, pada 22 Juni 2023 tersangka RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan rumah sakit dengan konsultan perencana. Dari kontrak tersebut dihasilkan dokumen Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sekitar Rp145 miliar untuk keseluruhan kawasan rumah sakit.

Namun, pada tahun anggaran 2024, pembangunan rumah sakit tahap pertama hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp48,01 miliar. Terhadap perbedaan signifikan tersebut, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya meminta penyesuaian DED dan RAB tanpa kontrak perubahan serta tanpa kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen hasil penyesuaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dokumen tender. Dalam proses tender, penyidik menemukan indikasi persekongkolan pengadaan, termasuk penggunaan perusahaan peserta tender oleh pihak lain dengan kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya dilakukan oleh penyedia jasa sesuai kontrak, melainkan dikendalikan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya deviasi antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan bill of quantity. Progres fisik tidak sebanding dengan pembayaran yang telah direalisasikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Kadek menambahkan, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam upaya penyelamatan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp70 juta, serta membuka kemungkinan penyelidikan lanjutan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Salahudin Eko

Baca juga:

0Komentar