Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra - Ketua Bidang Pemberdayaan Umat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau, Andris Nopriansyah memandang kasus dugaan manipulasi pengadaan senter kepala di Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bukan sebagai peristiwa administratif biasa, melainkan sebagai indikator kuat dari pola pengelolaan anggaran desa yang bermasalah dan berulang, sekaligus dinilai merupakan ujian penegakan hukum di Buton Tengah.
Berdasarkan kajian internal Bidang Pemberdayaan Umat, kasus pengadaan senter kepala—yang dalam perencanaan disebut memiliki spesifikasi 150 watt namun faktualnya hanya 50 watt—memiliki kemiripan struktural dengan program sebelumnya, yakni paket sembako murah dan pasar murah desa, yang telah lebih dahulu dilaporkan oleh HMI ke Polres Buton Tengah.
Pola Berulang, Masyarakat Dijadikan Legitimasi
Kabid Pemberdayaan Umat HMI Cabang Baubau, Andris Nopriansyah, menilai bahwa pola pembenaran yang digunakan Pemerintah Desa Lowlowu dalam setiap kasus relatif sama, yaitu menggeser substansi persoalan dari akuntabilitas anggaran ke penerimaan masyarakat.
“Dalam dua kasus berbeda—sembako murah dan senter kepala—pemerintah desa menggunakan narasi yang sama: masyarakat menerima dan merasa terbantu. Ini adalah pola manipulatif yang menjadikan masyarakat sebagai legitimasi moral, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi haknya,” ujar Andris dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada Rabu, (21/1/2026).
Menurut kajian HMI, pendekatan tersebut keliru secara administratif, etis, dan hukum.
Penerimaan masyarakat tidak dapat menggugurkan kewajiban pertanggungjawaban anggaran, terlebih ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara RAB, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan barang yang direalisasikan.
Hak Jawab Dinilai Tidak Menyentuh Substansi Persoalan
HMI menilai hak jawab Kepala Desa Lowulowu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pengadaan senter kepala tidak menjawab persoalan utama, yakni:
kesesuaian spesifikasi barang,
transparansi proses pengadaan,
serta rasionalitas penggunaan anggaran desa.
Alih-alih menjelaskan aspek teknis dan administratif, hak jawab tersebut justru menggiring opini bahwa tidak ada persoalan hukum karena barang telah dibagikan kepada masyarakat.
“Logika ini berbahaya. Dalam perspektif hukum dan pemberdayaan umat, kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan tidak terhapus hanya karena masyarakat memilih diam atau tidak memiliki daya tawar,” tegas Andris.
Catatan Kritis terhadap Penegakan Hukum
Bidang Pemberdayaan Umat HMI juga mencatat bahwa laporan dugaan manipulasi paket sembako murah dan pasar murah Desa Lowulowu yang pernah disampaikan ke Polres Buton Tengah tidak pernah memperoleh kejelasan proses hukum.
“Fakta bahwa laporan tersebut berhenti di tahap awal tanpa tindak lanjut yang transparan menimbulkan kekecewaan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ungkap Andris.
Dalam kajian HMI, mandeknya penanganan kasus sebelumnya berpotensi menciptakan preseden pembiaran, yang pada akhirnya membuka ruang bagi dugaan penyimpangan anggaran desa untuk terus berulang.
Kasus Senter sebagai Ujian Institusional
HMI memandang kasus pengadaan senter kepala sebagai alarm serius sekaligus ujian institusional bagi Polres Buton Tengah.
Penanganan kasus ini akan menentukan apakah hukum hadir sebagai instrumen keadilan, atau justru absen dalam menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.
“Jika kasus ini kembali diabaikan, publik wajar menarik kesimpulan bahwa terdapat pembiaran sistematis. Ini bukan tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari ketidakjelasan penegakan hukum yang berulang,” tegas Andris.
Rekomendasi Kajian Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Baubau
Berdasarkan analisis pola dan dampak sosialnya, HMI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Desa Lowulowu.
2. Menelusuri program lintas tahun dan lintas kegiatan.
3. Serta memeriksa seluruh proses pengadaan barang dan program subsidi desa secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak sedang membangun opini atau mencari sensasi. Kami menuntut kepastian hukum sebagai bagian dari pembelaan terhadap hak-hak masyarakat desa. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Namun jika ada penyimpangan, hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tutup Andris. (**)

0Komentar