Divisi88news.com Balikpapan — Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Iskandar, S.H., berdasarkan laporan polisi yang diterima pada awal Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 3 Desember 2025.
Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Anugrah, RT 007, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, tepatnya di dalam gang yang berada di depan Langgar Al-Karomah.
Kanit Reskrim Iptu Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat itu, tim opsnal Buser Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kotor ± 0,46 gram,
1 (satu) celana pendek olahraga merek Pull dan Bear warna coklat krem,
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih biru dengan nomor polisi DA 4814 UD, beserta kunci kontak.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H bin H.A. dan Husen Ruswandy Alfian bin Alfian (alm). Keduanya diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menyampaikan bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menegaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman dan mewariskan lingkungan yang sehat serta bebas narkoba bagi generasi penerus,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan rasa aman dan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
(Salahudin)



