Divisi88news.com, Balikpapan — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Balikpapan terus digencarkan.
Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 11 paket sabu dari tangan seorang terduga pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 6 Desember 2025.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 19.50 WITA, di Jalan Pagar Ijo RT 38, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.
Lokasi tersebut merupakan kawasan yang kerap menjadi perhatian aparat dalam pengawasan peredaran narkotika.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JAS (33), warga Balikpapan yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JAS merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2021.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku meliputi:11 (sebelas) paket sabu dengan berat bruto 3,36 gram,
1 (satu) lembar tisu warna putih yang digunakan sebagai pembungkus,
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu.
AKP Syafarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim opsnal Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, terbungkus tisu putih,” jelasnya.
Dari hasil interogasi di lokasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan harga Rp1.500.000,- yang dibayarkan secara tunai kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan pelaporan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110, layanan gratis yang siap melayani 24 jam. Pemberantasan narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus intensif melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dan mewujudkan Balikpapan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkotika.
(Salahudin)



