Divisi88news.com, Balikpapan — Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.509.018.931,84.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, S.H., mewakili Kasat Reskrim dan Kapolresta Balikpapan.
IPTU Dafid menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial:
HM, laki-laki, paruh baya, menikah, berdomisili di Balikpapan. SW, laki-laki, berusia lanjut, menikah, berdomisili di Balikpapan.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti senilai Rp1,509 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan para tersangka.
Modus dan Kasus yang Diungkap
Kasus korupsi ini berkaitan dengan realisasi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada tahun 2022–2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi: Peningkatan struktur jalan, dan pengadaan serta pemasangan bedlift di lingkungan UPT Asrama Haji.
Dalam proses pelaksanaan kegiatan, tersangka HM yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama tersangka SW diduga meloloskan perizinan dan melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP RI Perwakilan Kalimantan Timur, ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.509.018.931,84.Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para terduga pelaku yaitu:
Pidana penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara 1–20 tahun, dan
Denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Iptu Dafid menyampaikan bahwa saat ini berkas tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan lebih lanjut.
Apresiasi Kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan laporan dan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dan kerugian negara berhasil diselamatkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” ujarnya.
(Salahudin)



