Divisi88news.com, Pekalongan – Persoalan outsourcing dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Pekalongan kian memanas.
Dugaan pelanggaran berupa pemotongan upah sepihak hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) semena-mena yang dialami para pekerja tidak hanya menjadi isu lokal, melainkan kabarnya sudah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Untuk merespons keresahan tersebut, Forum Peduli Outsourcing dan BLUD (FORPAKSI) bersama para aktivis dan tokoh masyarakat mendirikan sebuah posko pengaduan.
Tujuannya memberikan wadah bagi masyarakat pekerja untuk menyampaikan keluhan, mengumpulkan bukti, sekaligus memperjuangkan hak-hak yang diduga dilanggar.
Namun, keberadaan posko justru menuai persoalan baru. Senin (29/9) sekitar pukul 15.05 WIB, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto, datang bersama stafnya mendatangi lokasi posko.
Ia meminta agar posko segera dipindahkan karena berdiri di area halte.
Permintaan itu langsung ditolak FORPAKSI. Menurut mereka, halte yang dipersoalkan sudah puluhan tahun mangkrak, tidak pernah difungsikan sesuai peruntukannya, bahkan selama ini dibiarkan dipenuhi pedagang kaki lima.
“Di sekitar halte banyak pedagang yang berjualan, dan itu tidak pernah dipermasalahkan. Tapi ketika masyarakat mendirikan posko pengaduan untuk kepentingan publik, justru dipersoalkan. Ini jelas tendensius,” tegas Ketua
FORPAKSI, Bushoiri, dengan nada kecewa
Ketegangan pun tak terhindarkan. Adu argumen antara pihak Dishub dan aktivis sempat membuat suasana memanas. Namun, situasi akhirnya terkendali dan tidak berujung benturan fisik.
FORPAKSI menegaskan, mereka tidak akan membubarkan posko. Bagi mereka, posko ini adalah simbol perlawanan rakyat sekaligus sarana advokasi bagi para pekerja yang menjadi korban sistem outsourcing dan kebijakan BLUD.
“Posko ini akan tetap berdiri sebagai wadah aspirasi masyarakat. Pemerintah seharusnya mendukung perjuangan rakyat, bukan malah menghalangi,” tegas Bushoiri.
Kini, publik menunggu bagaimana langkah pemerintah daerah maupun penegak hukum menyikapi persoalan ini.
Di satu sisi, ada tuntutan keadilan dari masyarakat pekerja; di sisi lain, ada aparat yang justru mempermasalahkan wadah pengaduan mereka. Sementara itu, kasus outsourcing dan BLUD di Pekalongan terus bergulir hingga ke ranah hukum.
(Syarif - Divisi 88)