Sat Lantas Polres Buton Tengah Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di MTsN 4 Buteng

Pelaksanaan sosialisasi tertib lalu lintas di ruangan kelas VIII.C MTsN 4 Buton Tengah, Selasa (03/06/2025).

Divisi88news.com, Buteng - Pejabat Sementara Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Ps. Kanit Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Buton Tengah, Aiptu Ikhwan Ibrahim yang didampingi oleh dua rekannya yakni Aipda Umar, S.Sos dan Brigadir Dwi Rezki Reni Wulandari, SH telah menggelar sosialisasi Tertib Lalu Lintas di MTsN 4 Buton Tengah pada Selasa (03/06/2025).

Dikarenakan kegiatan bertepatan dengan suasana Penilaian Akhir Tahun (PAT) di MTsN 4 Buteng, maka Sat Lantas Polres Buteng berinisiatif mengambil sampel dari puluhan siswa kelas VIII.C yang didampingi langsung oleh guru wali kelas La Anto, S.Pd sesaat usai pelaksanaan PAT.

Kegiatan pun diawali dengan pembagian puluhan kotak snack. Para peserta dari kelas VIII.C MTsN 4 Buteng pun tampak antusias mengikuti pemaparan materi sosialisasi dari anggota Sat Lantas Polres Buteng. 

Ps. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Buteng, Aiptu Ikhwan Ibrahim saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa sosialisasi ini sengaja diadakan untuk para pelajar usia SMP/MTs, agar dapat memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas serta larangan-larangan yang perlu diketahui.

"Adik-adik usia SMP dengan kisaran usia 13 sampai 15 tahun perlu diberikan pemahaman kategori usia seperti apa yang diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau belum bisa, karena biasanya usia seperti ini rentan atau rawan sekali bila terjadi kecelakaan," ujarnya.

Selain itu, Aipda Umar, S.Sos saat memberikan penjelasan dihadapan puluhan pelajar MTsN 4 Buteng menuturkan bahwa secara aturan, anak dengan usia dibawah 15 tahun belum bisa mengemudi atau berkendara di jalan raya.

"Usia bisa punya SIM itu minimal berkisar 15 tahun keatas, berarti adik-adik ini belum bisa mengurus SIM, sehingga seharusnya belum bisa bawa motor," tuturnya.

Dikatakan pula, saat mengendarai sepeda motor, para pengemudi wajib menggunakan helm dengan kategori Standar Nasional Indonesia (SNI), melengkapi segala atribut kendaraan bermotor seperti lampu utama, lampu sein/weser, klakson, kaca spion, wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan lain-lain.

"Kalau bawa motor wajib pakai helm yang ada tulisan SNI, karena helm ini berguna sebagai pengaman atau pelindung kepala dari bahaya benturan ketika pengendara motor terjatuh," ucapnya.

Setelah memberikan banyak penjelasan yang berkaitan dengan tertib lalu lintas, anggota Sat Lantas Polres Buteng ini juga memberikan kuis dengan mengajukan beberapa pertanyaan berhadiah.

Tiga orang pelajar MTsN 4 Buteng pun berhasil menjawab pertanyaan dan mendapatkan hadiah motivasi, berupa beberapa buah buku tulis dan bolpoin. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama.

(Anto Buteng)



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR