JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional selama pekan pertama Februari 2026. Dalam periode 5–11 Februari, Satgas melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Peningkatan intensitas pengawasan dilakukan pasca Rapat Koordinasi Satgas yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas di Mabes Polri, Jakarta.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, Dr. I Gusti Ketut Astawa, mengatakan pengawasan masif tersebut mulai berdampak pada stabilisasi harga sejumlah komoditas strategis menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
“Beberapa komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga. Meski di beberapa wilayah masih di atas HET dan HAP, secara umum grafiknya menurun,” ujar Ketut Astawa, Kamis (12/2/2026).
Dari total titik pemantauan, pengawasan paling banyak menyasar pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik. Sisanya meliputi ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.
Teguran hingga rekomendasi pencabutan izin
Satgas mencatat berbagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan. Selama periode pengawasan, diterbitkan 128 surat teguran, dilakukan 400 pengisian stok kosong, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan.
“Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha mematuhi regulasi harga dan standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
Meski tren harga membaik, sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena berada di atas HET atau HAP. Di antaranya beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di kawasan Indonesia Timur.
Menurut Ketut, kondisi tersebut memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas, Bulog, serta Satgas daerah untuk melakukan intervensi di wilayah dengan harga tinggi.
Minyakita jadi fokus pengawasan
Komoditas Minyakita menjadi sorotan utama karena secara nasional masih banyak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), meskipun menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan. Produk ini juga menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan Satgas.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan seluruh jajaran Satgas di pusat dan daerah agar tidak ragu menindak pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Satgas pusat juga akan turun langsung melakukan pengecekan ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer guna memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Pemerintah turut mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi.
Selama pekan pertama Februari, hotline pengaduan menerima enam laporan masyarakat dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti oleh Satgas daerah.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, serta outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Ketut menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Pengawasan berlapis dan peran aktif masyarakat menjadi kunci agar pangan yang beredar aman, bermutu, dan terjangkau, terutama menjelang Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026,” pungkasnya.
Eko Saliwunto

0Komentar