TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Polresta Balikpapan Ungkap 44 Kasus Narkoba Awal 2026,Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print


Divisi88.news,com BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap sebanyak 44 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika.

Hal itu disampaikan Kapolresta Balikpapan, Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/2/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari total 44 laporan polisi yang ditangani, terdapat 44 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 6 perempuan. Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya melalui sistem “jejak” atau mapping, yakni transaksi dilakukan dengan metode penempatan barang di lokasi tertentu sebelum diambil oleh kurir.

“Selama periode Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 44 kasus narkotika dengan puluhan tersangka yang diamankan di wilayah Kota Balikpapan,” ujarnya.

Barang Bukti Lebih dari Satu Kilogram Sabu,. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras, di antaranya sabu seberat 1.079,01 gram, tembakau sintetis (sinte) sebanyak 8,1 gram, ekstasi sebanyak 1.316 butir, serta pil Double L sebanyak 1.000 butir.

Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol selama periode tersebut. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MK yang ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara. Dari tangan tersangka diamankan 20 paket sabu dengan berat sekitar 712 gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2018 hingga 2020. Ia berperan sebagai kurir dan pengedar dengan rencana pengiriman barang ke wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dengan imbalan sebesar Rp5 juta.

Kasus menonjol kedua mengungkap peredaran sabu seberat sekitar 223 gram yang diamankan di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Polisi turut mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Sementara pada pengembangan kasus berikutnya, polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain di kawasan Balikpapan Barat dengan barang bukti 42 paket sabu seberat 41,64 gram serta 1.290 butir ekstasi. Selain itu diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp2 juta.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan luar negeri yang terhubung dengan seseorang yang berdomisili di Malaysia melalui perantara sopir truk lintas daerah.

Nilai Ekonomis Miliaran Rupiah

Kapolresta menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2,68 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 17.111 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, mayoritas tersangka yang diamankan berasal dari kelompok usia produktif antara 18 hingga 29 tahun, yang menunjukkan bahwa generasi muda masih menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan dan penyitaan barang bukti ini merupakan komitmen kuat Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan generasi muda sebagai aset masa depan bangsa,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, setiap pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar angka statistik, melainkan bentuk nyata upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama insan media yang hadir.

Eko Saliwunto

Baca juga:

0Komentar