Divisi88.news,com BUTON – Aparat penegak hukum dari Polres Buton mendalami dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/II/2026/SPKT/Polres Buton/Polda Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di sebuah bangunan kosong yang berada di kawasan Jalan Walompo, Desa Siontapina.
Korban berinisial NSZ (7) merupakan seorang pelajar sekolah dasar. Sementara terlapor berinisial LAOH (38) diketahui merupakan warga Desa Wolowa Baru, Kecamatan Wolowa.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga mengantarkan korban pulang dan menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anak tersebut sebelumnya terlihat dipanggil oleh seorang pria menuju sebuah bangunan kosong di sekitar lokasi kejadian. Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, terlapor mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Saat kejadian, terlapor diketahui berada di sekitar lokasi dan diduga memanfaatkan situasi yang sepi untuk mendekati korban.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlapor untuk sementara berada di kantor polisi setelah meminta pengamanan demi menjaga keselamatan dirinya selama proses hukum berlangsung.
Penyidik dijadwalkan akan melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 27 Februari 2026, untuk menentukan status hukum terlapor.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Eko Saliwonto


0Komentar