TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Disomasi LBH HAMI, Pemda Buteng Tancap Gas Gelar Mediasi Sengketa Lahan

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print
LBH HAMI Buton Bersama Forkopimda Buton Tengah Usai Mediasi Pemda, Kamis (05/02/2026). 

Divisi88News.Com, Buteng – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) merespons cepat somasi yang dilayangkan salah seorang warganya, Rahmat, melalui proses mediasi yang digelar bahkan sebelum tenggat waktu 3x24 jam berakhir.

Respons tersebut tertuang dalam Surat Undangan Nomor: B/153/100.3/II/2026, yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, tertanggal 4 Februari 2026. Mediasi dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis (05/02/2026), sebagai tindak lanjut atas somasi yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Buton pada 2 Februari 2026 lalu.

Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum Justice For Rahmat dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemda Buteng dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Pertama-tama kami dari LBH HAMI Buton mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng yang bersedia duduk bersama untuk mencari win-win solution, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Sakiyuddin, Kamis (5/2/2026).

Pengacara muda yang akrab disapa Saki itu menegaskan bahwa somasi yang diajukan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat (SR) beserta akses jalannya.

“Kami tidak pernah berniat menghalangi pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, jika ada rakyat yang merasa dirugikan, maka itu juga wajib menjadi perhatian pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, langkah somasi diambil setelah melalui kajian hukum yang mendalam. LBH HAMI, kata dia, tidak serta-merta menempuh jalur pelaporan atau gugatan ke pengadilan.

“Somasi ini adalah bentuk pengingat kepada pemerintah bahwa terdapat masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya, namun kini sebagian lahannya telah berubah menjadi jalan raya menuju SR,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, S.H., CIL., CMLC, mengungkapkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam forum mediasi.

“Kami tegaskan, tanah klien kami bersertifikat dan tidak pernah dihibahkan kepada Pemda Buteng. Jika ada oknum yang mengatasnamakan klien kami lalu ‘menggaransikan’ tanah tersebut kepada Dinas PUPR untuk dijadikan jalan, maka secara hukum itu cacat,” ungkap Apri.

Ia menilai janggal apabila tanah yang telah bersertifikat atas nama kliennya justru dihibahkan oleh pihak lain.

“Ini menjadi keanehan hukum. Bagaimana mungkin tanah yang telah dibeli dan bersertifikat, justru dihibahkan oleh orang yang sama atau pihak lain,” tambahnya.

Apri menyebutkan, hasil mediasi mulai menemukan titik terang terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya. Sekretaris Daerah Buton Tengah, lanjutnya, telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone, serta meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.

“Langkah selanjutnya sangat bergantung pada hasil tindak lanjut mediasi hari ini. Jika tercapai kesepakatan dan perdamaian, maka perkara ini selesai. Namun jika tidak, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami akan menempuh jalur hukum atas nama klien kami, Rahmat,” pungkas Apri.

Baca juga:

0Komentar