Divisi88news.com, Kendari – Polemik pengadaan senter kepala yang bersumber dari Dana Desa di Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, kini memasuki babak serius.
Bahkan, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Al-Washliyah Sulawesi Tenggara, Iksan Saranani ikut angkat bicara sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap situasi dan kondisi di wilayah cakupan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia menegaskan bahwa kasus di Desa Lowulowu ini tidak dapat lagi dipersempit sebagai kesalahan teknis atau kekeliruan komunikasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana dalam pengadaan barang yang bersumber dari keuangan milik negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah puluhan warga yang secara kolektif mengembalikan senter bantuan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk protes dan tuntutan keadilan.
“Ketika masyarakat mengembalikan barang bantuan ke polisi, itu sinyal darurat tata kelola negara. Ini bukan sekadar kekecewaan, tapi bentuk penolakan terhadap praktik pengadaan yang diduga menyesatkan,” tegas Iksan.
Iksan menegaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara, sehingga setiap rupiah yang digunakan terikat pada rezim hukum pidana, administrasi negara, dan hukum pengadaan.
“Tidak ada ruang pembelaan dengan alasan ‘tidak tahu’. Dalam hukum, pejabat yang diberi kewenangan wajib tahu. Ketidaktahuan justru menguatkan unsur kelalaian yang dapat dipidana,” ujarnya.
Ia menilai narasi pemerintah desa yang menyebut spesifikasi tidak dicantumkan dalam APBDes tidak menghapus tanggung jawab hukum, karena kewajiban verifikasi barang tetap melekat pada Kepala Desa dan TPK sebagai pelaksana.
Menurut Iksan, upaya sebagian pihak yang menggiring kesalahan sepenuhnya kepada penjual justru berpotensi memperberat posisi hukum pemerintah desa.
“Secara yuridis, cuci tangan adalah perbuatan. Membiarkan barang diterima, dibagikan, dan dibenarkan tanpa uji spesifikasi adalah rangkaian tindakan aktif dan pasif yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penjual dan pemerintah desa adalah satu rantai peristiwa hukum, bukan entitas terpisah yang bisa saling melempar tanggung jawab.
GP Al-Washliyah Sultra menilai perkara ini berlapis secara hukum:
1. Tipidter, jika terjadi peredaran barang dengan spesifikasi palsu atau rekayasa label;
2. Tipikor, apabila terdapat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara;
3. Pidana umum, bila terbukti ada penyesatan atau perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat penerima manfaat.
“Jika benar senter berdaya rendah dimodifikasi atau dilabeli seolah-olah berdaya tinggi, maka itu bukan etika buruk, tapi dugaan kejahatan,” kata Iksan.
Iksan juga mengecam narasi yang menyudutkan masyarakat sebagai pihak yang tidak bersyukur atau anti-pemerintah desa.
“Masyarakat tidak membenci pemerintah. Mereka menuntut kejujuran. Negara tidak boleh alergi kritik, apalagi jika kritik disampaikan secara damai dan melalui jalur hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan warga menyerahkan barang ke aparat justru menunjukkan kepercayaan terakhir masyarakat kepada negara dan hukum.
Di akhir pernyataannya, Iksan menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan Dana Desa yang selama ini rawan disalahgunakan.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke desa-desa di seluruh Indonesia adalah: kelalaian boleh, manipulasi bisa dimaklumi. Itu bahaya bagi negara hukum," ulasnya.
“Dana Desa bukan dana coba-coba. Setiap kelalaian dalam pengadaannya adalah perbuatan hukum yang bisa berujung pidana," tambahnya mengakhiri.
Sumber: Iksan Saranani, Ketua GP Al-Washliyah Sulawesi Tenggara.

0Komentar