Divisi88news.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Pemusnahan berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Senin (1/12/2025), sekitar pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, S.H., didampingi penasihat hukum Johanes, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H. Proses pemusnahan turut disaksikan personel Provos Polresta Balikpapan sebagai bentuk pengawasan internal.
Dalam keterangannya kepada media, AKP Safaruddin yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 755,97 gram dan ekstasi seberat 2,18 gram.
“Pemusnahan hari ini berasal dari 14 laporan polisi dengan 15 tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 755,97 gram dan ekstasi 2,18 gram merupakan hasil pengungkapan kasus selama Oktober hingga November 2025,” ungkap AKP Safaruddin.
Ia merinci, wilayah Balikpapan Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.
Sementara itu, barang bukti dengan jumlah terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, berupa sabu seberat 721,35 gram dari tersangka berinisial AR.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengungkap sejumlah perkara lainnya dengan barang bukti sabu seberat antara 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram.
Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Buntor Damai, dan Jalan A. Yani, Balikpapan. Seluruh barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
AKP Safaruddin juga menegaskan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis atau pelaku yang kembali mengulangi tindak pidana narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka merupakan residivis. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Kota Balikpapan masih aktif dan membutuhkan penindakan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan. Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkoba dan jaga keluarga serta lingkungan sekitar dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan terungkap dan dimusnahkannya barang bukti narkotika tersebut, Polri melalui Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah menyelamatkan banyak masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba serta mencegah potensi kerugian negara akibat tindak pidana narkotika.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Balikpapan terus membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. Selama pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(Salahudin)


