Divisi88news.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria yang diketahui merupakan residivis narkoba berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Informasi itu dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Desember 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 5 Desember 2025.
Wakil Kepala Satresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syfarudin, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Syfarudin.
Peristiwa penangkapan terjadi di Jalan Alamanda Raya RT 06, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.15 WITA.Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram serta satu buah celana pendek warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Adapun terduga pelaku berinisial SU bin (alm) J, laki-laki, berusia 56 tahun, warga negara Indonesia, dengan alamat Jalan Soekarno Hatta KM 31 RT 005, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diketahui, yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan baru bebas pada tahun 2023.
AKP Syfarudin menjelaskan kronologi penangkapan, bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri tersebut di lokasi kejadian.
“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana pendek yang dikenakan pelaku,” jelasnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru,
Balikpapan Barat, dengan harga Rp900.000 secara tunai. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tutupnya.
(Salahudin)



