Divisi88news.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram serta seorang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan, pada Selasa (9/12/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi dan aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas melalui Laporan Polisi Nomor: LP Des/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 9 Desember 2025.
Kronologi Penangkapan
AKP Safarudin menjelaskan, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan atas informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
Saat berada di Jl. Ahmad Yani, RT 44, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial RA bin AS.
Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan 7 paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana panjang warna cokelat yang dikenakan pelaku.Identitas Pelaku
Terduga pelaku diketahui berinisial:
RA bin AS
Usia: 23 tahun
Jenis kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat: Long Ikis RT 002, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Kewarganegaraan: Indonesia
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari daerah Kampung Baru dengan harga Rp1.000.000 yang dibayar secara tunai.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Imbauan Kepolisian
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Balikpapan telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika, baik oleh masyarakat maupun oknum anggota Polri, silakan laporkan melalui Call Center 110. Layanan ini gratis, laporan akan segera ditindaklanjuti, dan kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Selama proses penangkapan hingga pemberkasan perkara, seluruh kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali.
(Salahudin)



