Divisi88news.com, Balikpapan — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Balikpapan yang diwakili oleh Wakil Kasat Narkoba, AKP Safarudin, SH, berdasarkan laporan informasi masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 22 November 2025.
Para tersangka diduga keras melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
Dua Lokasi Kejadian
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, dengan dua lokasi kejadian:
1. Jl. H. Tjutjup Suparna, RT 07, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, tepatnya di pinggir jalan.
2. Jl. Pipit V, RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di sebuah kamar kos.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
Identitas Para Tersangka
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni:
1. TQ bin A (31), laki-laki, warga negara Indonesia, pekerjaan belum bekerja, beralamat di Jl. Pipit IV No. 35 RT 009 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Status: Kurir narkotika jenis sabu dan residivis kasus narkotika tahun 2016, bebas tahun 2021.
2. RA bin M.J (29), laki-laki, warga negara Indonesia, pekerjaan belum bekerja, beralamat di Jl. Sepinggan Raya RT 17 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Status: Penyalahguna narkotika jenis sabu, belum pernah dihukum sebelumnya.
3. MS bin M (29), laki-laki, warga negara Indonesia, pekerjaan belum bekerja, beralamat di Jl. Swadaya RT 059 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Status: Penyalahguna narkotika jenis sabu dan residivis kasus narkotika tahun 2024, bebas tahun 2025.
Kronologi Singkat
Berdasarkan keterangan kepolisian, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Balikpapan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri di lokasi pertama.
Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama TQ bin A. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 6 paket sabu yang sebelumnya digenggam tangan kiri tersangka dan terjatuh ke tanah kemudian diamankan petugas.Dari hasil interogasi di lokasi, tersangka TQ mengaku memperoleh sabu tersebut dari daerah Kampung Baru dengan harga Rp900.000, secara tunai, atas suruhan RA bin M.J dan MS bin M, dengan rincian dana masing-masing Rp500.000 dan Rp400.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di wilayah Gunung Bahagia dan berhasil mengamankan RA bin M.J serta MS bin M di sebuah kamar kos. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Kepolisian
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam membantu Polresta Balikpapan memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana di lingkungannya, dan kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegasnya.
(Salahudin)


0Komentar