Divisi88news.com, Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial MP alias K (31) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Bonto Bulaeng RT 03, Kelurahan Sumber Rejo,
Kecamatan Balikpapan Tengah. Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MP alias K yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan pelaku kami temukan dua paket sabu siap edar,” ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, SH.Barang Bukti
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:
2 (dua) paket sabu seberat bruto 1,32 gram
2 (dua) lembar tisu warna putih
4 (empat) plastik klip bening kosong
1 (satu) tas selempang warna hitam
Uang tunai Rp300.000
1 (satu) unit ponsel merek Samsung warna merah
Kronologi Penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan, satu paket sabu ditemukan di dalam tas selempang pelaku, sementara satu paket lainnya dibungkus tisu putih. Berdasarkan hasil interogasi awal,
pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E dengan sistem setor setelah terjual. Harga per gramnya dipatok sekitar Rp1.200.000.
MP alias K merupakan residivis narkotika yang sebelumnya ditahan pada 2015 dan bebas pada 2025. Kini ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Apresiasi untuk Peran Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kita berhasil menyelamatkan lebih banyak masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah melapor melalui Call Center 110,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Salahudin)