Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus Pengungkapan

Divisi88news.com, Balikpapan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari dua kasus pengungkapan yang telah memperoleh penetapan pengadilan dan perintah kejaksaan.

Kegiatan berlangsung di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantai 3 Gedung Utama, pada Jumat (19/9/2025). 

Pemusnahan disaksikan perwakilan Kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal kepolisian dari Propam, Sie Tahti, Siwas, dan Kaurmin Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara berbeda. Pada kasus pertama dengan tersangka berinisial AH, dimusnahkan sabu seberat 8,84 gram yang sebelumnya diamankan di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara. 

Sementara itu, dari perkara kedua dengan tersangka berinisial TS, barang bukti sabu seberat 4,13 gram dimusnahkan. Kasus ini terungkap di kawasan Kilometer 3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata J.P. Mangala melalui Wakasat Narkoba AKP Syafarudin, SH menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan prosedur rutin setiap perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dukungan masyarakat sangat menentukan keberhasilan, baik dalam pencegahan maupun pengungkapan kasus,” jelasnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi pesan tegas sekaligus peringatan bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

“Ini juga menjadi himbauan bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba. Terima kasih atas respon dan kerja sama masyarakat yang telah aktif mendukung pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, Polresta Balikpapan bersama instansi terkait kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga kondusifitas di wilayah Kota Balikpapan.

(Salahudin - Divisi 88)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR