Warga saat datang geruduk Balai Desa Pekiringan Alit, Kecamaten Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Menurut sejumlah warga, pembangunan infrastruktur di desa mereka sebenarnya dilakukan atas dasar swadaya atau gotong royong masyarakat.
Namun belakangan, hasil pembangunan tersebut justru diklaim dan dimasukkan ke dalam laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran berjalan.Warga tidak terima dengan klaim sepihak oleh pemerintah desa tersebut. Karena menurut warga, pembangunan jalan lingkungan menuju makam itu dibiayai oleh swadaya murni masyarakat dengan iuran sebesar Rp 200.000,00 tiap rumah.
Hal itu membuat warga geram dan menggeruduk balai desa sembari mencabut dan membawa papan proyek yang sebelumnya di pasang di jalan yang direhabilitasi oleh warga secara swadaya tersebut.
"Ini jelas tidak masuk akal, kami iuranan sendiri dengan besaran Rp 200.000,00 per rumah demi membangun dan memperbaiki jalan lingkungan, tapi tiba-tiba pembangunan itu dimasukkan dalam laporan dana desa, dan dipasang papan proyek, seolah-olah itu proyek dari pemerintah," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (16/07/2025).
Kondisi ini memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencoreng semangat gotong royong desa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal pun mulai ikut turun tangan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini.“Kalau benar swadaya masyarakat diakui sebagai penggunaan Dana Desa, itu masuk kategori manipulasi data dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi,” ujar Ketua LSM Jaring Keadilan Rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pekiringan Alit, Bambang Diyanto belum memberikan keterangan resmi.
Pihak kecamatan dan Inspektorat Daerah pun diminta segera melakukan audit dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan dana di desa tersebut.
Masyarakat berharap kebenaran dapat segera terungkap dan ada tindakan tegas jika terbukti ada penyelewengan.
(Syarif)