![]() |
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), Laode Tuangge |
Divisi88News.com, Bombana – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tambang ilegal. Dalam sebulan terakhir, aparat berhasil mengungkap dua kasus pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat (13/06/2025).
Dua kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima. Dalam operasi penindakan yang digelar, polisi mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek SANY, satu unit mesin Dongfeng, serta tujuh orang terduga pelaku, termasuk seorang pemuda berinisial AM (21).
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik: menggali tanah dengan ekskavator, menyemprot dan menyedot material tambang, menggunakan karpet penampung, hingga mendulang emas secara manual.
Ketegasan Polres Bombana ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), Laode Tuangge. Ia menilai langkah cepat aparat mencerminkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
“Penindakan tegas ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara,” tegas Laode Tuangge.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi jajaran kepolisian lain di Sultra untuk tak ragu menindak praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi.
“Tindakan ini semoga memberi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Kami mendorong Polres-polres lain juga berani bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan aset negara,”tambahnya.
Langkah Polres Bombana ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kekayaan alam dan melindungi hutan dari praktik tambang ilegal yang merusak dan merugikan banyak pihak.
(Harianto)