Polres Bombana Ungkap Dua Kasus Tambang Ilegal, DPW GN-PK Sultra Beri Apresiasi

Ketua DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (GN-PK) Sultra, Arimusdi

Divisinews88.com, Bombana, Sulawesi Tenggara – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan mengungkap dua kasus pertambangan ilegal dalam satu bulan terakhir. Prestasi ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Sulawesi Tenggara, Arimusdi.

Dalam keterangannya, Arimusdi memuji langkah cepat dan tegas yang dilakukan jajaran Polres Bombana dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

“Penindakan tegas yang dilakukan Polres Bombana ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara,” ujar Arimusdi.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan mengungkap dua kasus tambang ilegal dalam waktu singkat mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Pihak Polres Bombana Saat Mengamankan Alat Berat Excavator

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit ekskavator merek SANY, satu unit mesin Dongfeng, serta tujuh orang terduga pelaku, termasuk seorang pemuda berinisial AM (21 tahun).

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa penggalian tanah dengan ekskavator, penyemprotan dan penyedotan material tambang, penggunaan karpet penampung, hingga pendulangan emas secara manual.

Arimusdi berharap prestasi Polres Bombana ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memberantas praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara dan Indonesia secara umum.

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan menjadi langkah awal untuk menghapus praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara,”tegasnya.

(Harianto) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Iklan

SPONSOR