![]() |
Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), La Ode Tuangge |
Divisi88news.com, Bombana – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) menanggapi isu yang tengah hangat terkait dugaan keterlibatan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana dalam membekingi tambang ilegal oleh PT PLN dan PT AAB.
Ketua LPKP-SULTRA, Laode Tuangge, menilai tuduhan yang dilaporkan oleh sekelompok organisasi masyarakat ke Mabes Polri hanyalah bentuk kekecewaan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan hukum.
"Kalau memang tuduhan itu benar, silakan buktikan dan sebut nama Kapolres yang dimaksud. Jangan menyebar isu tanpa dasar, apalagi tanpa menyebut nama secara jelas," kata Tuangge, Sabtu (14/06/2025).
Ia bahkan mencurigai pelapor diduga telah ditunggangi oleh aktor-aktor tambang ilegal yang terganggu aktivitasnya. Menurut Tuangge, langkah tegas Kapolres Bombana dalam menindak tambang ilegal sudah tepat dan sejalan dengan upaya menjaga lingkungan dari kerusakan jangka panjang.
“Sebagai Ketua LPKP-SULTRA, saya melihat tindakan Kapolres Bombana dalam memberantas tambang ilegal adalah bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Kapolda dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, termasuk tambang ilegal dan korupsi,” tegasnya.
LPKP-SULTRA menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah Kapolres dan Kapolda Sultra dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tambang ilegal. Dalam sebulan terakhir, aparat berhasil mengungkap dua kasus pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Dua kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima. Dalam operasi penindakan yang digelar, polisi mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek SANY, satu unit mesin Dongfeng, serta tujuh orang terduga pelaku, termasuk seorang pemuda berinisial AM (21).
Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik: menggali tanah dengan ekskavator, menyemprot dan menyedot material tambang, menggunakan karpet penampung, hingga mendulang emas secara manual.
Ketegasan Polres Bombana ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA), Laode Tuangge. Ia menilai langkah cepat aparat mencerminkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
“Penindakan tegas ini patut diapresiasi setinggi-tingginya. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum di Sulawesi Tenggara,” tegas Laode Tuangge.
(_Harianto_)