Divisi88news.com, Buteng - Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng) melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Abdullah, menyampaikan tentang Disiplin kehadiran Guru PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Hal tersebut ia sampaikan pada acara sosialisasi tentang disiplin kehadiran Guru PNS di Gedung Kesenian Lakudo, Rabu (07/05/2025)
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada.
Menurut Abdullah, Pemerintah melalui regulasi yang berlaku memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada ASN termasuk guru, yang melanggar aturan kedisiplinan, termasuk tidak masuk kerja. Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah menyetop pemberian gaji.
"Menyetop pemberian gaji ini akan diberlakukan sejak bulan berikutnya (Bulan Juni) setelah ASN tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari berturut-turut. Indikatornya dilihat dari absensi mengunakan E-Office, Finger maupun Absensi Manual," ucap Kadis Pendidikan Abdullah saat ditemui di ruangan kerjanya.
Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Lakudo.Selain menyetop pemberian gaji, Abdullah menegaskan pelanggaran disiplin ASN yang lebih berat dapat berujung pada hukuman disiplin berat, seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Selain itu, Lanjut Abdullah, untuk sanksi sedang PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Serta, Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Kadis Pendidikan Buteng ini menambahkan, sementara sanksi ringan berupa PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan.
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun, dan PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan.
"Penting untuk diingat bahwa peraturan tentang disiplin ASN ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya," pungkas Abdullah.
(Noval)