Divisi88news.com, Bungo - Tim Tekab 07 Polres Bungo telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu (04/05/2025) kemarin.
Terduga pelaku berinisial A (35) warga Sepunggur Kabupaten Bungo ini dilaporkan ke Polisi oleh istrinya berinisial M (32) pada Minggu 27 April 2025 lalu.
Kejadian bermula pada saat M menelepon suaminya A agar mengantarkan uang miliknya sebesar Rp.5.000.000,00 yang akan digunakan untuk biaya anak masuk ke Pondok Pesantren, karena uang tersebut adalah simpanan M, mendengar hal tersebut, A langsung menyetujui dan mengatakan kepada M untuk menunggu di tempat.
Tidak berselang lama kemudian A kembali dengan menggunakan sepeda motor dan langsung meninju kening M dan memukuli M.
M yang berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya ditarik oleh A yang mengakibatkan anak M yang berusia 6 bulan terbentur ke tiang teras rumah.
Akibat kejadian tersebut M mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badan terasa sakit serta anak M mengalami sakit terkilir pada pinggang dan memar pada badan.
Mendapat perlakuan kasar seperti itu, M kemudian mendatangi Polres Bungo dan membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bungo, guna untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.
(Riza)