Divisi88news.com, Buton - Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Barisan Muda Anti korupsi (BMAK) Kepulauan Buton, melaporkan oknum mantan Pejabat Buton dan oknum Pejabat Kota Baubau yang berinisial NA dan HN pada Kamis (15/05/2025).
Ketua BMAK Kepton, LM. Irmansyah menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, pasal 12 B menyatakan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mengatur mengenai gratifikasi, yaitu pemberian atau janji yang diberikan kepada seseorang, baik dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Disebutkan pula, Ayat (2) Pasal 12B ini lebih spesifik mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang bertentangan dengan hukum.
Sanksi tersebut diberlakukan jika gratifikasi tersebut terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima, dan jika penerima gratifikasi tersebut memiliki harapan tertentu sebagai imbalan.
Dimana salah satu oknum yang berinisial Y telah mengaku menerima sejumlah fee proyek APBD Buton Tahun Anggaran 2024 yang diarahkan oleh oknum H dan sebagian di serahkan kepada oknum NA.
Selanjutnya jumlah dana tersebut terkumpul hampir 2 miliar lebih dibuktikan oleh beberapa saksi-saksi secara lisan, maupun bukti lainnya oleh inisial Y dan L dalam proses mediasi yang diiringi dengan konsultasi bersama BMAK Kepton.
"Kami melihat, bahwa kasus ini sudah harus menjadi atensi kejaksaan Buton karena semua unsur sudah hampir memenuhi. Ini kasus dugaan gratifikasi, yang dimana oknum Y ini mengumpul sesuai dengan pertunjukan dan arahan H yang pada saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati Buton," ungkap LM. Irmansyah.
“Saat kami menemui sodara L dan Y, ia siap bersaksi di kejaksaan serta memberikan bukti-bukti sebagaimana diperlukan bilamana untuk keperluan penegakan hukum untuk menemukan keadilan," sambungnya.
Dipaparkan pula, oknum berinisial Y dan L yang saat ini sedang dalam pemeriksaan di Polsek Pasarwajo sebagai terduga kasus penipuan dan penggelapan.
"Seharusnya menurut hemat kami sodara Y dan L pun bisa melangsungkan pelaporan di Polres Buton atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum H dan oknum NA bilamana masih sebatas hubungan kerja pengoperasian proyek, serta sodara Y dan L sekaligus menjadi saksi atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Aparatur sipil negara inisial H dan penyelenggara negara inisial NA dalam konteks gratifikasi yang kami rasa telah memenuhi unsur," paparnya.
Ketua BMAK Kepton juga menegaskan bahwa dikutip dalam rilis berita Satulis.com terkait dugaan skandal fee proyek ini, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayoga saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/5/2025) tidak banyak berkomentar. Dia beralasan belum ada pihak yang memasukkan laporan.
Meski begitu, Kejari Buton siap menangani perkaranya jika ada yang melaporkan.
“Yang pasti untuk sampai saat ini, kami belum ada terima laporan pengaduannya, Mas. Iya laporkan saja. Biar nanti teman-teman Pidsus yang tangani,” kata Dhendy.
“Hari ini tanggal 15 Mei, Kami berharap kejaksaan Buton melalui laporan resmi yang kami layangkan agar benar-benar menangani dan mengatensi perkara ini, kemudian memanggil saksi-saksi terkhusus sodara Y dan L yang saat ini kami rasa namanya baiknya tercoreng karena persoalan ini," ujarnya.
"Kami menghimbau pula terhadap korban-korban yang terlibat agar koperatif dan mau bekerja sama untuk mengungkap kasus ini yang menjadi pemicu potensi konflik horizontal, dan tentunya kami akan mengawal serta mengawasi selalu persoalan ini hingga tuntas,” tutupnya.
(Roziq)