Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh Ilham mendatangi Kejati Banten
Divisi88news.com, Pandeglang - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menyerahkan satu bundel laporan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (25/4/2025) kemarin.
Laporan itu berisi dugaan pungutan liar (pungli) dalam bentuk penahanan ijazah dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAS Pasundan Pandeglang.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Moh Ilham, mengatakan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan. HMI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam praktik pengelolaan administrasi pendidikan di sekolah tersebut.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kami menerima banyak keluhan dari alumni SMAS Pasundan. Mereka mengaku ijazah mereka ditahan pihak sekolah dan diminta membayar sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta,” kata Ilham.
Keluhan tersebut sempat mencuat di sejumlah media daring. Para alumni juga telah menggelar audiensi dengan pihak sekolah dan mendesak agar ijazah diberikan tanpa pungutan. Meski pihak sekolah kemudian menyanggupi permintaan itu, alumni meminta agar dana yang telah dibayarkan dikembalikan. Hingga kini, permintaan itu belum mendapat jawaban resmi.
Selain penahanan ijazah, Ilham juga menyoroti dugaan pemotongan dana bantuan PIP. Beberapa alumni mengaku hanya menerima dana sekitar Rp50.000 hingga Rp150.000, yang dinilai jauh dari nominal seharusnya.
“Praktik pungli ini diduga berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Ini tidak bisa dibiarkan. Pendidikan adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Ilham juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap siswa. Pihak sekolah, menurut dia, meminta siswa menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut setelah ijazah diberikan. “Ini menandakan kekhawatiran pihak sekolah atas tuntutan dari para alumni,” katanya.
Koordinator Alumni SMAS Pasundan, Aldarizi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah telah berlangsung selama delapan tahun terakhir.
“Kami mengalami sendiri bagaimana sulitnya mengambil ijazah. Padahal, ijazah itu sangat penting untuk melanjutkan kuliah, mencari kerja, bahkan untuk mengurus pernikahan dan beasiswa,” kata Aldarizi.
Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Pandeglang mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk turun langsung ke lapangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Red)