Divisi88news.com, Buteng - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Tengah (Kakan Kemenag Buteng), Dr. H. Abdul Rahman Jaya, S.S., M.Pd memaparkan bahwa kegiatan bimbingan manasik haji merupakan tahapan penting yang harus diikuti oleh para calon jamaah haji.
Hal itu dikatakan saat ia menyampaikan laporan awal dalam kegiatan pembukaan bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Buton Tengah di aula serba guna MAN 1 Buteng, pada Minggu (23/03/2025).
"Ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik tetapi juga perjalanan spritual, yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
Olehnya itu pemerintah memfasilitasi untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan bagi jamaah hari reguler dalam melaksanakan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M," ujarnya.
Ia menyebutkan, bimbingan manasik haji dilaksanakan sesuai amanat UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dijelaskan pula, dalam rangka meningkatkan kemandirian dan ketahanan jemaah haji yang sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, terukur, dan terstruktur.
Abdul Rahman Jaya juga membeberkan, dasar hukum kegiatan bimbingan manasik haji yaitu:
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Peraturan Presiden No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
- Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggaraan Haji,
- Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler,
- Peraturan Menteri Agama No. 33 Tahun 2024 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama,
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 92 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji, Jamaah Haji Reguler tahun 1446 H/2025 M.
Tujuan pelaksanaan bimbingan manasik haji reguler kata dia, yaitu untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan lebih mendalam tentang tata cara pelaksanan haji, mulai dari ihram, wukuf di Arafah, mabit di Musdalifah, melempar jumrah, hingga tawaf dan sa'i.
"Semua ini harus dipahami dengan baik, agar pelaksanaan ibadah haji nantinya bisa berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan syariat Islam," ucapnya.
Peserta pada bimbingan manasik haji tingkat Kabupaten Buton Tengah berjumlah 47 calon jamaah haji, namun hasil verifikasi dari Kantor Kemenag Buteng yang dinyatakan siap berangkat yaitu 32 orang.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan istithaah kesehatan, selanjutnya 2 calon haji belum memenuhi istithaah kesehatan, lalu terdapat jamaah pendamping lansia satu orang.
"Peserta bimbingan manasik haji Kabupaten Buton Tengah saat ini berjumlah 31 calon jamaah haji, dengan rincian laki-laki 13 orang, dan perempuan 18 orang. Adapun usia termuda 40 tahun, dan yang tertua atau lansia 90 tahun," ulasnya.
(Anto Buteng)