DIVISI88NEWS.COM, Buton Tengah - Seorang pria inisial LA (48) yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas di Kecamatan Gu, dibekuk oleh tim Resmob Polres Buton Tengah (Buteng) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena memperkosa keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Terduga Pelaku LA (48) di ringkus tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan saat berada dirumahnya di Kelurahan Watulea.
"Pada hari ini tim Resmob Satrekrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan LA (48 Tahun) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur NAA (18 tahun) yang merupakan anak dari adik Istri pelaku," kata Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, dalam rilis yang diterima oleh awak media ini, Senin (12/08/2024).
Kejadian tersebut diketahui, lanjut Wahyu, setelah korban bercerita kepada pamannya yang lain atas perlakuan LA. Mendengar hal itu, kemudian pihak keluarga mendatangi Polres Buteng.
"Setelah mendapatkan laporan tim Resmob Satreskrim Polres langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya," jelasnya
"Berdasarkan hasil interogasi awal tim, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data," tambahnya.
Saat ini, LA masih dalam tahanan Polres Buteng dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara (Win).