Notification

×

Iklan

Iklan

 


Indeks Berita

Pasangan Balon Bupati Madel-Agus Daftar ke KPU Kabupaten Sarolangun Lewat Jalur Independen

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T14:05:33Z
Proses serah terima dukungan perseorangan dari pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Madel-Agus ke KPU Sarolangun.

Divisi88news.com, Sarolangun, Jambi - Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati, Drs. H. Muhammad Madel dan H. Nor Muhammad Agus (Fadel-Agus) kini telah resmi mendaftarkan diri melalui jalur independen ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Minggu (12/05/2024) kemarin malam.

H. Muhammad Madel mengungkapkan, ia yang didampingi oleh Nor Muhammad Agus dan tim pemenangannya telah menyerahkan dukungan dari masyarakat berupa kurang lebih 22 ribu fotocopy KTP dan surat pernyataan sebagai prasyarat untuk keduanya maju sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Sarolangun 2024.

“Alhamdulillah kami sudah bisa sampaikan dukungan dari masyarakat, untuk kami maju sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana saat ini ada sebanyak 22 ribu lebih dukungan masyarakat yang kita serahkan ke KPU berupa fotocopy KTP lengkap dengan surat pernyataan dukungan," ungkap H Muhammad Madel saat dikonfirmasi ulang oleh awak Divisi88news.com, Senin (13/05/2024).

Disamping itu Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid menyebutkan, untuk para calon yang melalui jalur Perseorangan alias jalur Independen, maka KPU mempunyai aturan selain syarat kelengkapan juga ditambah persyaratan dukungan, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU Pusat.

“Jalur Independent harus memiliki syarat dukungan yaitu minimal sebanyak 20.940 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dilampirkan surat pernyataan dari pemilik KTP tersebut, yang tersebar dari beberapa desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun,“ sebutnya.

Balon Bupati/Wakil Bupati Sarolangun yang didampingi oleh para tim pendukung.

Berkisar hampir 2 jam KPU Sarolangun melakukan verifikasi berkas persyaratan Bakal Calon Bupati H Muhammad Madel dan Bakal Calon Wakil Bupati H Nor Muhammad Agus.

Selanjutnya, pihak KPU akan melakukan verifikasi lapangan dari rumah-ke rumah yang bersifat sensus KPU, Sekretariat KPU, PPK dan PPS.

"Jika proses itu sudah dilakukan dan tidak ada kendala, maka pihak KPU akan melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan atau Independen di bulan Agustus 2024," pungkasnya. (Jmz)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update