TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Kenalan Sehari, Mobil Raib! Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo Ringkus 4 Pelaku

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print


DIVISI88NEWS.COM , BUNGO – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara harus kehilangan mobil dan harta bendanya setelah diperdaya wanita yang baru dikenalnya.

Gerak cepat Tim GUNJO Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap kasus tersebut. Empat pelaku langsung diringkus pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.

Keempat pelaku masing-masing berinisial E.S (34), P (45), N.G (44), dan S.W (32).

Peristiwa ini bermula saat korban, Sodikin (25), berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/4/2026). Tanpa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya.

Hubungan singkat tersebut berlanjut hingga korban diajak jalan ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya. Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang.

Namun, saat korban tertidur pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru beraksi dan melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang digasak pelaku meliputi handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri korban, hingga satu unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim GUNJO langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dengan bantuan Resmob Polda Jambi, keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, guna menghindari kejahatan serupa,” tambahnya.

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tindak pidana pencurian) serta Pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.

Baca juga:

0Komentar