Divisi88.news,com BALIKPAPAN — Personel Patmor Satuan Samapta Polresta Balikpapan menggelar patroli penindakan knalpot brong pada Minggu (8/2/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan yang dimulai pukul 00.00 WITA itu berpusat di Pos Raimas Presisi dan dipimpin jajaran Satsamapta di bawah Kasat Samapta AKP Muhamad Chusen, S.H., M.H., serta Kanit Pamobvit IPTU Cucuk Quintanto. Patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.

Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi untuk dilakukan penindakan. Di lokasi, petugas langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan aturan terhadap pelanggaran spesifikasi kendaraan.

Setelah proses penindakan selesai, personel kembali melanjutkan patroli di wilayah hukum Polresta Balikpapan guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai komitmen menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga.


Reporter Eko Saliwunto