TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pengeroyokan Antar Kelompok Remaja, Diselesaikan Secara Restorative Justice

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print


Divisi88.news,com BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan telah dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing bernomor LP/B/38/I/2026 dan LP/B/39/I/2026/SPKT Satreskrim Polresta Balikpapan tertanggal 18 Januari 2026.

Korban dalam peristiwa ini masing-masing berinisial AA (17) dan MR (17), keduanya merupakan pelajar asal Balikpapan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari cekcok antar kelompok remaja yang dipicu persoalan pribadi dan berlanjut ke aksi saling mendatangi lokasi.

Dalam kronologinya, kelompok BM 27 Sidodadi mendatangi wilayah kelompok Pasobis Gang Pancur. Aksi tersebut memicu ketegangan hingga terjadi kejar-kejaran. Saat mencoba melarikan diri, salah satu sepeda motor yang ditumpangi korban mengalami kecelakaan setelah menabrak mobil yang terparkir. Dua korban tertinggal dan kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Salah satu korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka robek pada bibir, memar, hingga patah tulang selangka kanan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara dan Barat melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengamankan rekaman CCTV dan video yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Sebanyak sembilan orang diamankan, terdiri dari tiga tersangka dewasa dan enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Para pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan pemukulan, tendangan, serta menyeret korban secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau lengkap dengan sarungnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak serta alasan kemanusiaan, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi dan restorative justice.

“Apabila kejadian serupa terulang kembali, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Balikpapan juga akan melakukan pembubaran terhadap kelompok-kelompok yang terlibat, disertai pembacaan deklarasi pembubaran oleh perwakilan orang tua masing-masing pihak.


Eko Saliwunto

Baca juga:

0Komentar