TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Polres Buton Tengah Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Bombonawulu yang Menelan Korban Jiwa

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print
Kasat Reskrim Polres Buton Teengah, AKP Busrol Kamal (baju putih kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti berupa dua bongkahan batu.


Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Polres Buton Tengah (Buteng), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung bergerak meringkus tiga orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu pada Selasa kemarin (6/1/2026), berkisar kurang lebih pukul 02.00 WITA.


Akibat penganiayaan tersebut, korban dengan inisial FZ (23) meninggal dunia dan telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah pada Rabu sore (7/1/2026).


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Diketahui tiga terduga pelaku masing-masing berinisial RJ, AW, dan AL.


“Polres Buton Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKP Busrol Kamal.


Dari hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah satu rekan pelaku. Namun perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan yang berujung pada tindakan penganiayaan.


Kasat Reskrim Polres Buteng memaparkan, penyidik masih mendalami motif lengkap kejadian tersebut. Polisi saat ini fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku.


Polres Buteng juga masih melakukan pendalaman secara rinci motif kejadian serta pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.


"Korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat benturan benda keras, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap AKP Busrol.


Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua bongkahan batu yang sedikit lebih besar dari kepalan tangan orang dewasa sebagai pelengkap berkas perkara.


Karena penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap korban, para pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.


(Anto Buteng)


Baca juga:

0Komentar