TpdiTpMpGSY0GSMiBSd6BUM7TA==

Breaking News:

00 month 0000

Praktisi Hukum Nilai Dugaan Manipulatif Kasus Pengadaan Senter di Desa Lowulowu Butuh Tanggung Jawab Nyata

Redaksi
Font size:
12px
30px
Print
Praktisi Hukum, Ritsu Oktriadi, S.H.


Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Kasus pengadaan senter oleh Pemerintah Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir dan kian menyita perhatian publik baik lokal hingga nasional. 


Perwakilan masyarakat yang telah mengadukan kasus ini di Polres Buteng beberapa waktu lalu, Nasarudin mengatakan bahwa, pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu kini bukan lagi sekadar polemik administratif, melainkan ujian serius bagi akuntabilitas pengelolaan uang negara dan ketegasan penegakan hukum.


"Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan bahwa senter kepala yang dibagikan kepada warga diklaim berdaya 150 Watt, namun pada fisik barang yang diterima masyarakat justru tertulis 50 Watt," ucapnya dalam keterangannya yang diterima awak media pada Rabu sore, (28/1/2026).


Nasarudin juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sederhana: audit terbuka dan penegakan hukum yang jujur.


“Kami tidak menyerang siapa pun. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan atas Dana Desa yang digunakan,” ujarnya.


Salah satu warga penerima bantuan senter, La Daudi juga mengatakan, temuan tersebut semakin janggal setelah warga mendapati adanya stiker kecil bertuliskan 150 Watt yang menutupi spesifikasi asli yang hanya bertuliskan 50 Watt.


“Kalau benar 150 Watt, tidak perlu ditutup pakai stiker. Itu fakta yang kami lihat langsung,” ujarnya.


Dalam pengadaan ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lowulowu bertindak sebagai penyedia sekaligus pelaksana pengadaan, sementara toko bangunan di wilayah setempat hanya menjadi tempat TPK memesan dan membeli barang.


Dengan demikian, toko tidak memiliki kewenangan menentukan spesifikasi teknis pengadaan.


Fakta ini menjadi krusial karena dalam klarifikasi yang digelar pemerintah desa, muncul narasi yang cenderung menyalahkan pihak toko, bahkan disertai kabar rencana laporan balik terhadap warga pengadu.


Ritsu Oktriadi, S.H. yang juga seorang praktisi hukum, menilai bahwa dalam pengadaan Dana Desa, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pemerintah desa dan TPK, bukan pada toko tempat pembelian.


“TPK adalah pelaksana kegiatan dan pengguna anggaran. Toko hanya tempat membeli. Secara hukum, yang bertanggung jawab atas spesifikasi dan kualitas barang adalah TPK dan pemerintah desa,” tegas Ritsu.


Menurutnya, upaya melempar kesalahan kepada toko merupakan argumentasi keliru dan menyesatkan secara hukum.


Ritsu juga menilai dalih yang mengarah pada kesalahan pabrik atau produsen senter tidak masuk akal secara logika bisnis maupun hukum.


“Tidak rasional jika sebuah pabrik mempertaruhkan reputasi, izin usaha, dan integritas produksinya hanya demi pesanan 150 unit senter. Kita duga Manipulasi jauh lebih mungkin terjadi di tingkat pengadaan, bukan di pabrik,” ujarnya.


Keberadaan stiker tambahan di luar kemasan resmi pabrik justru memperkuat dugaan adanya intervensi di luar proses produksi resmi.


Terkait kabar rencana laporan balik terhadap warga pengadu, Ritsu menegaskan bahwa aduan masyarakat dilindungi hukum.


“Masyarakat yang melapor dugaan penyimpangan Dana Desa dilindungi Pasal 41 UU Tipikor. Selama aduan berdasarkan fakta, tidak bisa dipidana. Ancaman laporan balik justru berpotensi menjadi kriminalisasi warga,” katanya.


Ia menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian dari sistem hukum, bukan pelanggaran.


Apabila terbukti barang yang dibeli tidak sesuai RAB dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka unsur perbuatan melawan hukum dan potensi tindak pidana korupsi tetap melekat, terlepas dari dalih siapa yang disalahkan.


Pasal yang berpotensi dikaji aparat penegak hukum antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor – penyalahgunaan kewenangan

Pasal 8 UU Tipikor – penyalahgunaan jabatan

Pasal 9 UU Tipikor – pemalsuan atau pembiaran pemalsuan administrasi


“Dalam hukum keuangan negara, yang diuji bukan alasan, tapi tanggung jawab jabatan atas uang rakyat,” tegas Ritsu.


Kasus ini kini telah viral secara nasional, memunculkan tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada stigma 'No Viral No Justice'. 


Sorotan tajam kini tertuju pada Polres Buton Tengah. Menurut Ritsu, aparat memiliki cukup dasar hukum dan fakta untuk bertindak tanpa harus menunggu eskalasi opini publik.


“Hukum tidak boleh bekerja karena viral, dan tidak boleh diam karena tidak viral. Ini momentum pembuktian integritas penegakan hukum di daerah,” ujarnya.


Kasus pengadaan senter kepala oleh Pemerintah Desa Lowulowu kini telah berubah menjadi cermin tata kelola Dana Desa dan wibawa penegakan hukum. 


Dengan fakta bahwa TPK adalah penyedia dan pelaksana kegiatan, publik menilai tidak ada ruang untuk mengaburkan tanggung jawab.


"Menegakkan hukum karena bukti, atau membiarkannya larut dalam preseden No Viral No Justice," tutupnya. (**)

Baca juga:

0Komentar